Nikah Masa PPKM Darurat, KUA Depok Wajibkan Swab Antigen

Sleman, Bimas Islam --- Kesehatan merupakan hal yang sangat penting, apalagi pada situasi pandemi saat ini. Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, KUA Depok Kabupaten Sleman DIY tetap melaksanakan layanan nikah di kantor maupun di luar kantor yang pendaftaran nikahnya sebelum pemberlakuan PPKM.

“Layanan pelaksanaan nikah ini dengan protokol kesehatan ketat, sebagaimana SE Dirjen Bimas Islam Nomor P.001/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Juknis Layanan Nikah pada KUA Kecamatan di Masa Pemberlakuan PPKM,” tandas Kepala KUA Depok, Muh. Wiyono, kepada Humas, Kamis (29/07/2021) malam.

Menurut Wiyono, selain penerapan Prokes secara ketat, ada tambahan syarat yang harus dipenuhi oleh calon pengantin (catin) yang akan melangsungkan pernikahan di masa PPKM, yaitu dihadiri hanya 6 orang jika pelaksanaan nikah di kantor atau di rumah, dan 20 persen kapasitas ruangan atau maksimal 30 orang jika dilaksanakan di ruang pertemuan, hotel, dan sebagainya.

“Selain itu wajib Swab Antigen bagi kedua calon pengantin, wali nikah dan 2 orang saksi, serta menandatangani Surat Pernyataan Kesanggupan Penerapan Protokol Kesehatan bermaterai,” sambung Wiyono.

Pihaknya juga selalu menyampaikan adanya larangan penyelenggaraan resepsi pernikahan sebagaimana aturan PPKM.

“Jika terdapat calon pengantin atau keluarga yang berkeberatan dengan ketentuan tersebut di atas, maka kita sarankan untuk menunda pelaksanaan nikahnya sampai situasi lebih aman dan terkendali, semuanya demi ketertiban, kesehatan dan kepentingan bersama,” pungkas Wiyono. (diy.kemenag.go.id)
الوسوم المتعلقة:
#InfoNikah#KUA#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Bimas Islam
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Redaksi Ditjen Bimas Islam
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua