Berita
Jakarta, Bimas Islam — Pengurus Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama, Muh. Ma'rufin Sudibyo, menjelaskan bahwa penetapan awal bulan Hijriah tetap mengacu pada hasil rukyatul hilal yang diputuskan melalui sidang isbat pemerintah. Hal ini disampaikannya pada Seminar posisi hilal awal Syawal 1447 H di Auditorium H.M. Rasjidi Kementerian Agama. 

Ma’rufin juga menambahkan bahwa dalam tradisi Nahdlatul Ulama, penetapan awal bulan Hijriah telah diatur melalui sejumlah keputusan muktamar sejak 1954 hingga 2021, serta diperkuat melalui keputusan Musyawarah Nasional. Ia menegaskan bahwa salah satu prinsip penting yang dipegang NU adalah tidak mendahului keputusan pemerintah dalam mengumumkan awal bulan Hijriah kepada masyarakat. 

“NU memiliki prinsip untuk tidak mendahului sidang isbat pemerintah dalam menyampaikan ikhbar kepada warga. Ini bagian dari upaya menjaga kebersamaan umat,” ujarnya, Kamis (19/3/2026).

Ma’rufin menjelaskan, NU mengadopsi kriteria yang digunakan negara-negara anggota MABIMS, yakni tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat sebagai batas visibilitas hilal.

Namun demikian, berdasarkan pemodelan yang dilakukan, posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia saat ini masih berada di bawah kriteria tersebut. Ketinggian hilal tercatat berkisar antara kurang dari 1 derajat hingga sekitar 2 derajat lebih, sementara elongasi berada di bawah ambang batas yang ditetapkan.

“Dari hasil perhitungan, hilal belum memenuhi kriteria imkan rukyat di seluruh wilayah Indonesia,” jelasnya.

(Kemenag.go.id)

Baca Selanjutnya

Lihat semua
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Info Penting • 2026-10-24 • 1 menit

SE Pelaksanaan Salat Istisqa

SE Pelaksanaan Salat Istisqa

Pemahaman Halal: Tekstual dan Kontekstual
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Opini • 2026-10-23 • 7 menit

Pemahaman Halal: Tekstual dan Kontekstual

Oleh: M Fuad Nasar* Secara harfiah, halal adalah istilah bahasa Arab yang berarti boleh, diizinkan, atau tidak dilarang. Istilah ini telah menjadi kata…