Jakarta, Bimas Islam --- Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Agama kembali menggelar pengajian bulanan. Angkat tema tentang zakat, pengajian DWP kali ini menghadirkan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, M. Fuad Nasar.
“Zakat tidak sekedar mensucikan dan menumbuhkan harta, akan tetapi menumbuhkan kemanusiaan dan menjaga martabat sesama manusia,” kata Fuad Nasar kepada hadapan para istri pejabat Kementerian Agama, di Rumah Dinas Widya Chandra, Jakarta, Rabu (14/08).
Menurut Fuad Nasar, Islam mengajarkan, dalam harta seseorang ada hak orang lain yang harus dikeluarkan sebagai zakat. Secara ekonomi Syariah, zakat mendorong distribusi kekayaan sehingga tidak menumpuk. “Disinilah kontribusi terpenting zakat dalam menyehatkan perekonomian dan menjaga stabilitas sistem keuangan,” ujar Fuad Nasar.
Mengutip Mahmoud Syaltout, Fuad menjelaskan bahwa zakat disalurkan kepada dua kelompok sasaran, yaitu. Pertama, orang yang tidak mampu mencukupi kebutuhan hidupnya dan tidak pula dapat berusaha untuk mencukupinya. Kedua, untuk kepentingan-kepentingan yang mendesak yang perlu dipenuhi demi tegaknya negara dan agama.
“Zakat mempunyai fungsi sosial ekonomi yang sangat tinggi, dan berhubungan dengan adanya larangan riba. Zakat mengarahkan kita untuk tidak menumpuk harta, namun malahan merangsang investasi untuk alat produksi atau perdagangan,” ujar Fuad Nasar mengutip pendapat ekonom Prof. Neal Robinson, Guru Besar University of Leeds, UK.
“Sepanjang sejarah Islam misalnya, zakat telah terbukti menjadi instrumen fiskal utama yang digunakan dalam rangka menopang perekonomian negara khususnya dalam hal kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.
Fuad Nasar mengajak pengurus dan anggota DWP Kemenag untuk menebarkan literasi makna zakat kepada masyarakat seluas-seluasnya.
Sumber : DWP Kemenag
Penulis : M Arif Efendi
Editor : Khoiron
Pengajian DWP, Fuad Nasar: Zakat Untuk Jaga Martabat Manusia
Baca Selanjutnya
Lihat semuaKemenag Terbitkan Edaran Salat Istisqa, Tekankan Ikhtiar Spiritual dan Kepedulian Lingkungan
Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Salat Istisqa untuk merespons kondisi kekeringan, kekurangan air, dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah.
Di Grup Kita Diam, di Japri Kita Panjang Bicara: Ada Apa?
Di Grup Kita Diam, di Japri Kita Panjang Bicara: Ada Apa?
Kemenag Dorong Beasiswa Zakat Terintegrasi di SatuBeasiswa, Cegah Pendanaan Ganda
Kemenag dan Kemdiktisaintek Perluas Akses Kuliah melalui SatuBeasiswa
Dari Sumpah ke Teladan: Pemuda sebagai Perekat Persatuan
Dari Sumpah ke Teladan: Pemuda sebagai Perekat Persatuan






