Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Kemenag Kulon Progo Tandatangani MoU dengan ATR/BPN

Kulon Progo, Bimas Islam -- Kemenag Kulon Progo menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPR) dalam percepatan proses sertifikasi tanah wakaf. Pihak Kemenag Kulon Progo, MoU ditandatangani Kankemenag, Wahib Jamil, sementara pihak ATR/BPN ditandatangani oleh Anna Prihaniawati. 
 
Wahib menjelaskan, tujuan percepatan sertifikasi tanah wakaf yaitu untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat, terutama wakif.
 
“Dengan kerja sama yang tertuang di MoU, kita berharap dapat mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf, sehingga kepercayaan masyarakat semakin tumbuh,” ungkapnya. 
 
Ia pun berharap, melalui MoU ini, proses sertifikasi tanah wakaf lebih efektif dalam meningkatkan layanan publik. Menurutnya, kehadiran percepatan layanan sertifikasi tanah wakaf ini dapat memberi perlindungan dan jaminan hukum pada wakif. Sertifikat tanah wakaf bisa mengatasi maraknya sengketa tanah wakaf di Indonesia.
 
“Aset ini penting, sehingga butuh perlindungan dan pengamanan aset wakaf umat Islam, serta kehati-hatian dalam mengelola administrasi perwakafan. Karenanya, harapan kita, kebijakan ini akan membawa ketenangan juga kepada para wakif, dan tentunya bertujuan agar mempunyai kekuatan hukum yang kuat,” tegasnya. 
 
Sementara Kepala ATR/BTN Kulon Progo, Anna Prihaniawati menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kankemenag Kulon Progo atas kerja sama yang terjalin dengan ATR/BTN. Ia berharap, melalui, MoU ini, layanan publik semakin optimal.
 
“Kami tentu merasa sangat senang. Mudah-mudahan dengan kerja sama ini, dapat meningkatkan pelayanan serta mengoptimalkan pendataan dan pendaftaran tanah wakaf di Kulon Progo,” ungkapnya. 
 
Anna mengaku siap berkolaborasi dengan jajaran Kemenag Kulon Progo dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf ini. Ia juga siap untuk memberi sosialisasi sertifikasi tanah wakaf.
 
‘’Dengan sinergi yang baik ini, kita berharap kerja sama tersebut tidak sebatas saat ini saja, namun benar-benar dapat diimplementasikan di tengah-tengah masyarakat, untuk menjaga aset negara secara bersama,” pungkasnya.
 
Penandatanganan ini digelar di Ruang Riptaloka Kankemenag Kulon Progo pada Jumat (31/3/2023) pagi. Kegiatan ini disaksikan langsung jajaran pejabat struktural, antara lain Kasubbag Tata Usaha, Kasi Pendidikan Madrasah, Kasi PAKIS, Penyelenggara Zakat dan Wakaf, serta Penyelenggara Katolik.
الوسوم المتعلقة:
#47#Zakat#Wakaf#KUA#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Inisial BA · Tim Peliput
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Inisial MR · Redaksi Pelaksana
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua