Pernikahan Beda Agama di Banjar Tidak Tercatat di KUA

Banjarmasin, Bimas Islam --- Viral di media sosial pernikahan beda agama yang berlangsung di salah satu hotel di Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. 

Mempelai pria beragama Islam, sedang mempelai wanitanya beragama Protestan. Pernikahan pada 15 Desember 2019 itu berlangsung dalam proses akad Islam dan pemberkatan Kristen. 

Kepala Kanwil Kemenag Kalimantan Selatan Noor Fahmi memastikan pernikahan itu tidak tercatat dalam KUA Kertak Hanyar. "Saya sudah mengkonfirmasi kepada Kepala KUA Kecamatan Kertak Hanyar Saubari, dan memastikan bahwa pernikahan dua insan beda agama itu tidak masuk dalam catatan pernikahan di KUA Kertak Hanyar," tegasnya di Banjarmasin, Rabu (25/12). 

Menurutnya, regulasi yang berlaku di Indonesia saat ini melarang perkawinan antar agama. Pasal 2 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

"Pasal ini masih berlaku. Ketentuannya tidak diubah dalam UU No 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan," tuturnya. 

"Saya pastikan perkawinan beda agama itu tidak tercatat di KUA dan tidak ada pihak Kemenag yang terlibat dalam proses tersebut," tandasnya.

Sumber : kemenag.go.id
Penulis : Inmas Kalsel
Editor : Khoiron

Baca Selanjutnya

Lihat semua
Gelar The Wonder of Harmony, Kemenag: Upaya Perbanyak Ruang Perjumpaan
Berita · 26 Okt 2026

Gelar The Wonder of Harmony, Kemenag: Upaya Perbanyak Ruang Perjumpaan

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam tahun ini kembali menggelar The Wonder Harmony.  Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama Thobib Al-Asyhar mengatakan bahwa giat ini sebagai upaya memperbanyak ruang perjumpaan antarumat beragama.