PPKM Darurat, KUA Larangan Gandeng Satgas Covid-19 Perketat Layanan Nikah

Larangan, Bimas Islam --- Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) Nomor: P-002/DJ.III/Hk.007/07/2021. Kepala KUA Kecamatan Larangan Muthori memastikan keamanan dan ketertiban pelaksanaan layanan nikah selama PPKM Darurat.

Muthori menjelaskan, surat edaran Nomor: P-002/DJ.III/Hk.007/07/2021 merupakan petunjuk teknis layanan nikah pada KUA Kecamatan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Kami sudah bekerja sama dengan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 untuk memastikan keamanan dan ketertiban pelaksanaan nikah selama PPKM Darurat,” ujar Muthori kepada bimasislam di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Rabu (14/7).

Pelaksanaan nikah yang dilakukan pada masa PPKM Darurat, menurut Muthori, pasangan yang sudah mendaftar sebelum pemberlakuan PPKM Darurat, atau sebelum tanggal 3 Juli 2021 yang lalu.

“Kami juga sudah menyosialisasikan, pelaksanaan akad nikah pada masa PPKM Darurat hanya bagi calon pengantin yang telah mendaftar sebelum tanggal 3 Juli 2021 dan telah melengkapi dokumen yang dipersyaratkan,” papar Muthori.

Muthori berharap, edaran dan intruksi tersebut dapat dipatuhi oleh masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19. “Semoga masyarakat dapat memahami tujuan dan edaran ini dibuat adalah untuk keselamatan bersama,” pungkasnya.

(Anty)
الوسوم المتعلقة:
#InfoNikah#KUA#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Bimas Islam
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Redaksi Ditjen Bimas Islam
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua