Revitalisasi, Kemenag: Kepala KUA Harus Punya Kemampuan Koordinasi

Jakarta, Bimas Islam -- Revitalisasi KUA merupakan program prioritas Kementerian Agama yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan keagamaan.
 
Hal itu disampaikan Kasubdit Bina Paham Keagamaan Islam dan Penanganan Konflik, Dedi Slamet Riyadi mewakili Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Senin (5/6/2023) pada kegiatan Konsolidasi Kelembagaan KUA dan Manajemen Kinerja Pimpinan Tingkat Kabupaten/Kota, di Jakarta.
 
"Tujuan Revitalisasi KUA ini, di antaranya adalah untuk meningkatkan kualitas layanan keagamaan di KUA," ungkapnya.
 
Melalui program revitalisasi, KUA-KUA harus meningkatkan kualitas layanan dalam berbagai bidang sesuai dengan tugas dan fungsi KUA. Para kepala KUA, khususnya KUA Revitalisasi mesti menyediakan semua jenis layanan keagamaan. Sebab, KUA merupakan outlet atau etalase Kementerian Agama. Selama ini layanan publik yang paling dikenal hanyalah pencatatan nikah dan pembinaan keluarga sakinah. 
 
Karenanya, ujar Dedi lebih lanjut, Kepala KUA harus memiliki pengetahuan yang baik, wawasan keagamaan yang luas, dan kompetensi manajemen yang memadai. "Jangan sampai kepala KUA hanya memiliki kompetensi di bidang pencatatan nikah," ungkapnya.
 
Selain itu, imbuhnya, kepala KUA juga harus memiliki kemampuan koordinasi dengan stakeholder terkait, agar tercipta kerja sama yang apik dalam proses peningkatan layanan.
 
"Kepala KUA yang direkomendasikan oleh Kepala Kementerian Agama kabupaten/kota itu harus memiliki kualifikasi yang bagus dan baik pengetahuannya, tidak hanya punya kompetensi pencatatan nikah," tuturnya.
 
"Satu hal lagi yang penting, yaitu kemampuan koordinasi. Kepala KUA harus mampu berkoordinasi dengan stakeholder di kecamatannya agar bisa berkoordinasi terkait pengembangan kehidupan keagamaan di wilayah kecamatannya. Para kepala KUA, misalnya, bisa berkoordinasi dengan pemerintah daerah, kepolisian, para ulama, dan yang lainnya untuk melakukan pendataan paham keagamaan, pembinaan, dan juga advokasi jika terjadi konflik paham keagamaan," pungkas Riyadi.
الوسوم المتعلقة:
#InfoNikah#KUA#BinaSyariah#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Inisial MSK · Tim Peliput
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Inisial MR · Redaksi Pelaksana
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua