Sambut Ramadan, PAIF KUA Pengasih Sosialisasikan SE 5/2022

Jakarta, Bimas Islam --- Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) KUA Kecamatan Pengasih, Basuki menyosialisasikan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Kegiatan ini dilaksanakan menyambut bulan suci Ramadan 1443 Hijriah.

Basuki mengatakan, sosialisasi dilakukan dengan Forum Takmir Masjid dan Musala se-Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Pengasih. Basuki mengungkapkan, penggunaan pengeras suara di wilayah Sidomulyo sudah menjadi keniscayaan, namun masyarakat harus mengetahui aturan dari pemerintah.

“Guna menjaga kenyamanan, kedamaian, dan kesakralan bulan Ramadan, masyarakat harus mengetahui aturan penggunaan pengeras suara,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima bimasislam, Rabu (30/03).

Basuki menilai, sosialisasi dilaksanakan untuk meluruskan masyarakat agar tidak termakan isu negatif terkait edaran pengaturan penggunaan pengeras suara.

“Jadi diharapkan masyarakat dapat paham dengan isi dari edaran tersebut melalui informasi dari sumber yang resmi,” imbuhnya.

Selain itu, Basuki juga menyosialisasikan pentingnya moderasi beragama untuk menjaga toleransi antarumat beragama. Basuki mengatakan, moderasi beragama diharapkan terjalinnya sikap toleransi.

“Dengan demikian akan menghasilkan kerukunan umat beragama di tengah kehidupan masyarakat yang heterogen,” pungkas Basuki.

(Tommy)
الوسوم المتعلقة:
#Toleransi#ModerasiBeragama#KerukunanUmat#InfoMasjid#KUA#Ramadan#PenyuluhAgama

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Bimas Islam
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Redaksi Ditjen Bimas Islam
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua