SE Menteri Agama RI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadat.
Info Grafis SE Menteri Agama RI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadat.
Info Penting
Info Penting • 2021-06-17
SE Pelaksanaan Salat Istisqa
Depok, Bimas Islam — Kementerian Agama mendorong pelaksanaan program Gemah KUA ASRI (Gerakan Jum'ah KUA Aman, Sehat, Resik, Indah) untuk meningkatkan…
Oleh: M Fuad Nasar* Secara harfiah, halal adalah istilah bahasa Arab yang berarti boleh, diizinkan, atau tidak dilarang. Istilah ini telah menjadi kata…