Tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan Keagamaan di Tempat Ibadah pada Masa PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua, PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Sesuai dengan Kriteria Zonasi, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M
Infografis SE Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2021
Info Penting


