Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan Di Tempat Ibadah Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali.
Infografis Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2021
Info Penting


