Selama PPKM, Warga Kecamatan Pulogadung Pilih Nikah di KUA

Jakarta, Bimas Islam --- Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang masih berlaku di wilayah DKI Jakarta membuat sebagian warga di Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur memilih untuk melangsungkan pernikahan mereka di Kantor Urusan Agama (KUA).

Kepala KUA Pulogadung, Fadlan Syafi'i mengungkapkan, alasan para calon pengantin (catin) memilih untuk melangsungkan pernikahan mereka di KUA karena sulitnya mendapatkan izin dari tim Gugus Tugas Covid-19 setempat.

"Karena kondisinya masih PPKM dan ada larangan untuk menggelar resepsi, jadi mereka lebih memilih untuk akad nikah di KUA saja. Pada akhir pekan kemarin, Sabtu-Minggu itu yang saya nikahkan di KUA ada tiga pasangan," terang Fadlan saat dijumpai di KUA Pulogadung, Senin (9/8).

Fadlan mengaku, ada beberapa pasangan catin yang mencabut berkas dan pindah nikah ke kampung halaman karena penerapan PPKM Level 4 di Jakarta yang sangat ketat.

"Kebanyakan yang cabut berkas karena mereka sudah membuat rencana resepsi di gedung, kalau di Jakarta kan sudah tidak boleh. Mungkin kalau di daerah, mereka sudah berkoordinasi dengan satgas Covid-19 setempat," imbuhnya.

Fadlan menambahkan, bagi catin yang mendaftarkan diri di KUA Pulogadung diberikan surat pernyataan agar mereka bersedia memenuhi syarat protokol kesehatan selama prosesi akad nikah serta mendapatkan izin dari pihak RT dan RW setempat.

(Boy)
الوسوم المتعلقة:
#InfoNikah#KUA#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Bimas Islam
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Redaksi Ditjen Bimas Islam
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua