Seluruh KUA di Kabupaten Cilacap Bisa Layani Kartu Nikah Digital

Cilacap, Bimas Islam --- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Cilacap mendukung penuh program kartu nikah digital. Kasi Bimas Islam Kankemenag Kabupaten Cilacap, Toha menegaskan, seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Cilacap sudah bisa melayani kartu nikah digital.

“Kita sangat mendukung program dari Kementerian Agama Pusat terkait layanan kartu nikah digital. Alhamdulillah, seluruh KUA di Kabupaten Cilacap sudah bisa memberikan pelayanan kartu nikah digital kepada pasangan pengantin,” ujar Toha di Cilacap kepada bimasislam melalui pesan tertulis pada Selasa (10/8).

Toha mengungkapkan, di Kabupaten Cilacap terdapat 25 KUA. Masing-masing KUA tersebut, kata dia, sudah dibekali dengan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni untuk mengoperasikan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) berbasis web.

“Untuk menyukseskan program kartu nikah digital ini, kita perlu meningkatkan sarana dan prasarana yang menunjang peningkatan layanan, misalnya komputer dengan spesifikasi yang sesuai. Untuk SDM-nya, setiap KUA di Kabupaten Cilacap sudah memiliki operator Simkah Web yang bisa diandalkan,” tuturnya.

Toha berharap, program kartu nikah digital tersebut bisa dinikmati oleh semua kalangan. Sebab, menurutnya, layanan berbasis digital tersebut merupakan langkah maju dari Kementerian Agama untuk meningkatkan layanannya terhadap masyarakat.

Sebelumnya, Kementerian Agama telah menghentikan penerbitan kartu nikah fisik. Sebagai gantinya, Kementerian Agama menerbitkan kartu nikah digital yang sudah dirilis sejak akhir Mei lalu. Kebijakan tersebut tertuang dalam SE Ditjen Bimas Islam No. B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital.

Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam, Jajang Ridwan menegaskan, kartu nikah bukan pengganti buku nikah, sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik.

“Sementara kartu nikah akan diberikan secara digital melalui nomor WhatsApp maupun email yang didaftarkan di Simkah Web di www.simkah.kemenag.go.id saat melakukan pendaftaran nikah. Tetapi bagi pasangan pengantin yang menghendaki kartu nikah fisik, bisa mengajukan permohonan kepada Kepala KUA selama persediaan kartu nikah di KUA tersebut masih ada,” kata Jajang.

(Rendi)
الوسوم المتعلقة:
#InfoNikah#KUA#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Bimas Islam
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Redaksi Ditjen Bimas Islam
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua