Sikat Gigi Siang Hari Saat Berpuasa, Bagaimana Hukumnya?

Jakarta, Bimas Islam -- Puasa adalah menahan diri dari makan minum. Di samping itu, memasukkan sesuatu dari hidung, mulut, atau kuping yang masuk tenggorokan juga dapat membatalkan puasa. Lalu, bagaimana hukum sikat gigi pada siang hari saat berpuasa?
 
Ketua LBM PBNU (Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) Mahbub Maafi menjelaskan, menggosok gigi hukumnya makruh, sesuai dengan hadis nabi yang menerangkan bahwa bau mulutnya orang yang berpuasa, lebih baik dari wangi minyak misik.
 
Hal itu disampaikannya dalam Program Edukasi Syariah Bimas Islam, Rabu (5/3/2023).
 
"Pada dasarnya menggosok gigi pada siang hari pada saat bulan Ramadan tidaklah membatalkan puasa," ucapnya.
 
"Namun hal tersebut dimakruhkan, karena ada sebuah hadis yang menyatakan bahwa bau mulutnya orang yang berpuasa itu lebih baik daripada baunya minyak misik," tambahnya.
 
Menutup penjelasannya, ia menyarankan untuk menggosok gigi setelah makan sahur.
الوسوم المتعلقة:
#Ramadan#BinaSyariah#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Inisial MSK · Tim Peliput
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Inisial MR · Redaksi Pelaksana
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua