Simak, Ini Hasil Evaluasi Quality Control terkait Pendaftaran Tanah Wakaf di Aplikasi SIWAK

Jakarta, Bimas Islam -- Pranata Komputer pada Subdit Kelembagaan dan Informasi Zakat dan Wakaf, Bimas Islam, Kementerian Agama, Nur Pratomo Eko Baskoro memaparkan sejumlah hal yang menjadi bahan evaluasi dalam proses pendaftaran tanah wakaf.
 
Secara umum, evaluasi ini berangkat dari kesalahan dalam pengisian formulir pendaftaran tanah wakaf di aplikasi SIWAK (Sistem Informasi Wakaf). Terkait itu, untuk menghindari kesalahan, ia meminta semua pihak yang terlibat lebih teliti.
 
Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Sosialisasi Pengembangan Fitur Pemrosesan Pendaftaran Tanah Wakaf (Bagian Barat) yang digelar melalui Zoom Meeting dan ditayangkan di kanal YouTube Literasi Zakat Wakaf, Selasa (2/5/2023).
 
“Berdasarkan evaluasi saat quality control, pendaftaran tanah wakaf semenjak Juni 2022 banyak ditemukan kesalahan, pertama, terkait pemeriksaan dokumen yang tidak sesuai,” jelasnya. 
 
Menurutnya, hal tersebut terjadi ketika dokumen yang diunggah buram, atau pengisian formulir yang tidak sesuai, seperti KTP yang diunggah berbeda dengan wakif/nazir.
 
“Kedua, nama badan hukum ditulis sama dengan nama orang pendaftar. Ketiga, saat pendaftaran APAIW (Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf), wakif yang tidak ada atau sudah meninggal diisikan nama pelapor atau orang lain yang masih hidup,” jelasnya.
 
Nur Pratomo juga mengamati kesalahan yang sering ditemukan saat verifikasi tanah yang akan didaftarkan. Foto lahan yang diunggah saat proses verifikasi tidak dilakukan di lokasi tanah wakaf.
 
Kesalahan lainnya menurut Nur terkait dengan penyerahan tanah wakaf yang tidak diunggah, atau salah dalam mengunggah foto. Kesalahan seperti scan akta yang tidak sempurna juga sering terjadi.
 
“Kelima, foto penandatanganan akta wakaf tidak dilakukan. Keenam, pengunggah scan akta wakaf tidak full sampai nomor blangko,” jelasnya.
 
“Ketujuh, terkait dengan status pemilik tanah wakaf perorangan, namun diisi badan hukum. Kedelapan, penulisan luas tanah yang mengikuti angka di belakang koma. Kesembilan, nomor blangko SIWAK berbeda. Kesepuluh, kesalahan dalam pelaporan blangko atau gagal cetak padahal belum dicetak. Kesebelas, blangko fisik belum dicetak namun sudah dilaporkan berhasil,” sambungnya.
 
Kedua belas, sambung Nur Pratomo, penggantian pejabat wakaf di KUA atau Kankemenag tidak segera dilakukan ketika ada mutasi dan hal lainnya. Ketiga belas, data operator yang dimasukkan seharusnya pemilik NIP (PNS Kemenag) bukan staf pegawai.
الوسوم المتعلقة:
#Zakat#Wakaf#KUA#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Inisial BA · Tim Peliput
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Inisial MR · Redaksi Pelaksana
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua