Sosialisasi SE Menag 21/2021, KUA Semarang Utara Turut Gandeng Ormas Islam

Semarang, Bimas Islam --- Kantor Urusan Agama (KUA) Semarang Utara turut menggandeng sejumlah ormas Islam dalam rangka melakukan sosialisasi terkait Surat Edaran Menteri Agama nomor 21 Tahun 2021 yang mengatur kegiatan peribadatan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Kepala KUA Semarang Utara, Mabrur Rohib menyampaikan, selain melakukan sosialisasi dengan para Penyuluh Agama Honorer (PAH), mereka juga berkoordinasi dengan sejumlah ormas Islam dan para tokoh masyarakat lainnya.

"Jadi kami punya grup itu isinya ada tokoh-tokoh dari ormas Islam, juga ada yang punya pengaruh kuat di masyarakat juga kita bagikan informasinya. Kita selalu undang dan komunikasikan kepada mereka," ungkap Mabrur saat dihubungi tim pemberitaan Bimas Islam, Senin (2/8).

Mabrur mengatakan, dengan adanya kolaborasi dengan sejumlah tokoh masyarakat, ormas Islam, dan pihak terkait lainnya, maka sosialisasi yang dilakukan akan lebih mudah diterima oleh masyarakat.

"Karena SE Menag itu kan sudah menjadi tugas kita untuk sosialisasikan kepada masyarakat, jadi selain kita punya penyuluh yang selalu bergerak, kita juga gandeng pihak lain," ujarnya.

Mabrur menambahkan, masyarakat di Kecamatan Semarang Utara sudah cukup memahami mengenai aturan tentang sejumlah pembatasan kegiatan selama masa PPKM ini.

(Boy)
الوسوم المتعلقة:
#KUA#PenyuluhAgama#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Bimas Islam
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Redaksi Ditjen Bimas Islam
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua