Jakarta, bimasislam --- Terkait foto yang ramai di media sosial, mengenai dugaan lembaran Alquran yang tak sesuai dengan isinya. Diduga isinya telah diubah dan artinya tidak sesuai dengan seharusnya.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam melalui Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Juraidi mengimbau, apabila ditemukan fakta tertentu terkait Alquran itu, sebaiknya dilaporkan ke Kemenag. Hal tersebut bertujuan agar Alquran itu bisa ditarik dari peredaran.
"Untuk ayat Alquran yang katanya ada kesalahan jangan ikut memviralkan sebelum mengetahui benar faktanya, ayat berapa surat apa, penerbit atau pencetaknya, tahun berapa, dan adakah tanda tashihnya," kata Juraidi di Jakarta, Senin (18/06).
Tak dijelaskan mengenai lembaga atau percetakan mana yang mencetak diduga lembaran Alquran itu. Hanya dijelaskan itu merupakan bagian dari surat Al-Baqarah.
"Harus bisa dipastikan lebih dulu siapa yang mencetak Alquran itu serta kapan waktu mencetaknya", jelas Juraidi.
"Kalau menemukan faktanya agar dilaporkan ke Kemenag RI, jika cetakan Kemenag sendiri ditujukan kepada Dirjen Bimas Islam, jika cetakan dari masyarakat atau lembaga atau yayasan laporannya ditujukan kepada Kepala Balitbang dan Diklat Kemenag," kata Juraidi.
"InsyaAllah segera ditindaklanjuti agar yang bersangkutan menarik kembali peredaran Alquran dimaksud," tegas Juraidi.
Penulis : Siaran Pers
Editor : nhkurniawan
Foto : bimasislam
Terkait Foto Lembaran Alquran yang Viral, Direktur Urais & Binsyar Imbau Laporkan ke Kemenag
Baca Selanjutnya
Lihat semuaSambut Hari Toleransi Internasional, Ada Nikah Akbar hingga Masjid Ramah Pemudik Nataru
Mengusung tema “Merawat Toleransi, Menguatkan Negeri”, kegiatan ini dirancang untuk memperkuat kerukunan umat beragama melalui dialog lintas iman, pemberdayaan masyarakat, penguatan keluarga, hingga layanan keagamaan yang inklusif.
Literasi Halal Kosmetik dan Peralatan Rumah Tangga Masih Rendah, Kemenag: Perlu Edukasi Masif
Survei Katadata Insight Center (KIC) tahun 2026 mencatat hanya 51,5 persen responden mengetahui kosmetik wajib bersertifikat halal. Sementara itu, pada kategori peralatan rumah tangga, angkanya hanya 14,5 persen.






