Transformasi Digital KUA Revitalisasi, Operator Mesti Lindungi Data Masyarakat

Yogyakarta, Bimas Islam -- Kasubdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA, Jajang Ridwan menyampaikan, operator di KUA harus menjaga keamanan data masyarakat.
 
Hal itu disampaikannya saat berbicara pada kegiatan Rapat Bimbingan Teknis Pengelolaan Sistem Informasi pada KUA Revitalisasi Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (30/5/2023).
 
Data rahasia masyarakat yang tersimpan di KUA harus dilindungi. Jajang menegaskan, petugas yang melanggar akan mendapat sanksi sesuai hukum undang-undang yang berlaku.
 
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, setiap orang yang dengan sengaja membuat data pribadi palsu untuk kepentingan sendiri atau orang lain yang dapat merugikan pihak lain di pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp6 miliar.
 
"Petugas atau aparat kita yang membocorkan data rahasia penduduk itu bisa dapat sanksi kurungan 6 tahun dan juga denda Rp6 miliar," ungkapnya.
 
"Ini tercantum dalam UU No. 27 terkait perlindungan data pribadi," tambahnya.
 
Ia juga menjelaskan, transformasi pelayanan digital menjadi tanggung jawab bersama, termasuk melakukan perlindungan bagi masyarakat.
الوسوم المتعلقة:
#KUA#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Inisial MSK · Tim Peliput
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Inisial MR · Redaksi Pelaksana
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua