Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Bagaimana Hukum Berbicara Saat Khutbah Berlangsung

Jakarta, Bimas Islam — Saat khutbah tengah berlangsung, jemaah Jumat dianjurkan untuk diam dan mendengarkan Khutbah yang disampaikan khatib. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadis Rasulullah berikut ini:

إذَا قُلْت لِصَاحِبِك أَنْصِتْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ

Artinya: Jika engkau mengatakan kepada temanmu, ‘diamlah!’, di hari Jumat, sedangkan khatib berkhutbah, maka engkau telah melakukan perbuatan menganggur (tiada guna). (HR Muslim).

Berdasarkan hadis ini pula, Imam Nawawi dalam kitab Syarah Muslim karya An-Nawawi bahwa seyogianya seorang muslim, ketika khutbah berlangsung untuk diam dan fokus dalam mendengarkan isi khutbah. Imam Nawawi berkata:

فَفِي الْحَدِيث النَّهْي عَنْ جَمِيع أَنْوَاع الْكَلَام حَال الْخُطْبَة

Artinya: Maksud dari hadis adalah mencegah dari semua jenis obrolan ketika khutbah sedang berlangsung.

Sementara itu, Syekh Zakariyya dalam kitabnya Asna al-Mathalib, mengatakan bahwa hukum berbicara saat khutbah berlangsung adalah makruh. Dan ibadah jumat yang dilaksanakan tiada mendapatkan pahala alias sia-sia.

ويكره للحاضرين الكلام فيها لظاهر الآية السابقة وخبر مسلم إذا قلت لصاحبك أنصت يوم الجمعة والإمام يخطب فقد لغوت

Artinya: Makruh bagi hadirin jamaah Jumat berbicara saat khutbah, karena zhahir ayat di atas dan haditsnya Imam Muslim, Jika kamu katakan kepada temanmu, diamlah, di hari Jumat saat khatib berkhutbah, maka kamu telah melakukan perbuatan menganggur (tiada guna).

(Tim Layanan Syariah)
Related Hashtags:
#BinaSyariah#Khotbah#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua