Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Begini Cara Bikin Konten Efektif di Media Sosial Menurut Praktisi Digital Marketing

Jakarta, Bimas Islam --- Praktisi Digital Marketing, Tuhu Nugraha mengungkapkan cara efektif dalam membuat konten kreatif tentang edukasi zakat di media sosial.

Hal ini diungkapkan Tuhu dalam kegiatan Lokalatih Agent of Change Ekonomi Syariah pada KUA Percontohan Ekonomi Umat yang diikuti Penyuluh PNS dan non-PNS dari 11 KUA Percontohan Ekonomi Umat di Jakarta, Kamis (7/4/2022).

Tuhu memaparkan, ada 5 hal yang perlu diperhatikan dalam membuat konten di media sosial, yakni menggunakan tayangan visual, memanfaatkan sesuatu yang telah dikenal publik (tokoh, jargon, dan tagline), narasi yang kuat, pemilihan kanal yang relevan, serta penggunaan bahasa yang mudah dipahami.

"Ini lebih menggugah perasaan mereka untuk melakukannya, karena tidak ada unsur perintah. Meskipun zakat itu merupakan kewajiban bagi umat Islam," papar Tuhu.

Tuhu mengungkapkan, para anak muda yang sering menggunakan media sosial lebih tertarik dengan narasi humor atau dramatis. Hal ini, menurutnya, harus mampu diimbangi para Penyuluh Agama Islam dalam mengedukasi tentang zakat.

Tuhu menambahkan, media sosial mempunyai efek berantai karena dapat disebarluaskan dengan sangat cepat kepada publik dan tanpa memerlukan biaya apa pun.

"Bulan Ramadan ini momentum tepat untuk mengisi media sosial tentang konten-konten kreatif tentang zakat. Apalagi jika viral, dampaknya akan besar sekali," tutupnya.

(Boy)
Related Hashtags:
#Zakat#KUA#Ramadan#BinaSyariah#PenyuluhAgama#EkonomiUmat#BimasIslam

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua