Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Bertindak Sebagai Penghulu, Kepala KUA Jatiyoso Nikahkan Pengantin dengan Prokes Ketat

Jatiyoso, Bimas Islam --- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jatiyoso Maksum mengatakan, ada beberapa ketentuan penyelenggaraan akad nikah selama PPKM yang diterapkan sejak 3 Juli 2021 hingga akhir Juli 2021 mendatang.

“Beberapa hari yang lalu saya menikahkan pengantin kembar, yakni Yulianigrum (22 Tahun) dan Yulianingsih (22 Tahun) pada hari yang sama di kediamannya dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” tutur Maksum melalui keterangan tertulisnya, Rabu (28/7).

Menurut Maksum, penyelenggaraan pernikahan saudara kembar tersebut sudah sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh KUA Kecamatan Jatiyoso.

Ketentuan penyelenggaraan akad nikah pada masa PPKM tersebut, kata Maksum, tidak boleh dihadiri lebih dari 30 orang. Meski dibatasi, penerapan protokol kesehatan tetap harus dilakukan secara ketat.

“Kemudian pihak pengantin tidak diperbolehkan menyediakan makan di tempat. Makanan harus disediakan dalam wadah tertutup untuk kemudian dibawa pulang,” katanya.

Kententuan lain yang harus diterapkan oleh calon pengantin, kata Maksum, ialah penggunaan masker dengan benar dan konsisten.

“Karena menikah merupakan sunah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah, maka barang siapa yang sudah siap, dianjurkan untuk segera melaksanakan pernikahan. Namun, karena masih pandemi Covid-19 calon pengantin harus mematuhi beberapa ketentuan tersebut,” pungkasnya.

(Anty)
Related Hashtags:
#InfoNikah#KUA#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua