Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance
Berita
Jakarta, bimasislam— Juru Bicara Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Irfan Idris, mengatakan bahwa pemblokiran atas 22 situs radikal bukan sesuatu yang tiba-tiba, tetapi  sudah melalui pengkajian mendalam dan analisa internal sejak tahun 2012. Hal tersebut disampaikan Guru Besar UIN Alauddin Makassar itu dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo), Jakarta, Selasa (31/03).
 
Dikatakan Irfan, terdapat empat kriteria radikal menurut BNPT “Pertama, ingin melakukan perubahan dengan cepat menggunakan kekerasan dengan mengatasnamakan agama, Kedua, mengkafirkan orang lain (takfiri). Ketiga, mendukung, menyebarkan, dan mengajak bergabung dengan ISIS. Terakhir, memaknai jihad secara terbatas.”
 
Atas pertimbangan itu, BNPT melayangkan surat kepada Kemkominfo untuk menutup 22 situs yang dianggap radikal tersebut. Kominfo kemudian menindaklanjuti permintaan itu dengan melayangkan Surat Perintah Pemblokiran kepada para penyedia layanan internet (ISP/Internet Service Provider) melalui Ditjen Aplikasi dan Telematika (Aptika).
 
Kominfo juga membuka kemungkinan dilakukannya pembukaan blokir (normalisasi) jika situs-situs tersebut mengikuti perundang-undangan yang berlaku dan tidak lagi mengandung konten negatif (sigit/foto:bimasislam)

Baca Selanjutnya

Lihat semua
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Info Penting • 2026-10-24 • 1 menit

SE Pelaksanaan Salat Istisqa

SE Pelaksanaan Salat Istisqa

Pemahaman Halal: Tekstual dan Kontekstual
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Opini • 2026-10-23 • 7 menit

Pemahaman Halal: Tekstual dan Kontekstual

Oleh: M Fuad Nasar* Secara harfiah, halal adalah istilah bahasa Arab yang berarti boleh, diizinkan, atau tidak dilarang. Istilah ini telah menjadi kata…