Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Bolehkah Istri Beda Pilihan Capres dengan Suami? Ini Penjelasannya!

Jakarta, Bimas Islam --  Perbedaan pilihan politik merupakan hal yang biasa. Namun, jika perbedaan tersebut terjadi di antara suami dan istri, bolehkah?
 
Anggota Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), Iffah Umniyati Ismail menjelaskan, berbeda pilihan calon presiden antara suami dan istri diperbolehkan.
 
Ia menjelaskan, memilih presiden termasuk ke dalam fikih muamalah.
 
"Memilih calon presiden adalah masalah politik yang masuk dalam bab fikih muamalah," ucapnya dalam konten Layanan Syariah yang diunggah di akun Instagram resmi Bimas Islam pada Kamis (14/9/2023).
 
Kaidahnya, Iffah melanjutkan, selama tak ada dalil yang melarang, maka hukumnya diperbolehkan.
 
"Karena tidak ada dalil yang melarang istri berbeda pilihan dengan suami dalam memilih presiden, maka hukumnya diperbolehkan," terang Iffah.
 
Iffah pun berpesan, pasangan suami istri tetap menjaga komunikasi dan interaksi yang baik meski berbeda pilihan politik.
 
"Yang harus dijaga adalah komunikasi dan interaksi yang baik, baik sebelum Pilpres, saat berlangsung, maupun setelahnya," pungkas Iffah.
Related Hashtags:
#BinaSyariah#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Inisial MSK · Tim Peliput
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Inisial MR · Redaksi Pelaksana
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua