Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Capai Standar Kompetensi, Auditor Lembaga Zakat Diminta Penuhi Kriteria Fatwa MUI

Jakarta, Bimas Islam -- Bendahara Lembaga Sertifikasi Profesi Majelis Ulama Indonesia (MUI), M. Dawud Arif Khan menjelaskan, kriteria yang digunakan dalam audit dan pengawasan syariah lembaga zakat adalah Fatwa MUI serta Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI.
 
Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Finalisasi Draft Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Pengawas dan Auditor Syariah Lembaga Zakat yang digelar Ditjen Bimas Islam, Senin (25/9/2023), di Jakarta.
 
“Salah satu standar pokok yang harus dikuasai pengawas syariah penyelenggara zakat adalah kemampuan untuk mengakses undang-undang dan fatwa, agar tahu kemana akan merujuk,” ujar Arif.
 
Auditor syariah, imbuhnya, dapat membuktikan kompetensinya dengan sertifikat yang diterbitkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
 
"Fatwa MUI dan DSN MUI digunakan, kerena prinsip hukum di Indonesia adalah hukum positif. Hukum positif menyebutkan, terkait keuangan syariah, kita harus mengacu pada Fatwa MUI atau DSN MUI,” ucap Arif.
 
Hadir dalam kegiatan itu, perwakilan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Biro Hukum Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, BAZNAS RI, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Forum Zakat, Perkumpulan Organisasi Pengelola Zakat, Dewan Pengawas Syariah Lembaga Amil Zakat dari Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), SDN-MUI, serta LSP MUI.
Related Hashtags:
#Zakat#KUA#BinaSyariah#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Inisial FN · Tim Peliput
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Inisial MR · Redaksi Pelaksana
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua