Bogor, Bimas Islam — Baker Old mewakafkan salah satu outlet usahanya untuk dikembangkan sebagai aset wakaf produktif. Dari sekitar 400 gerai yang beroperasi, outlet di Griya Bukit Jaya 1, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, menjadi gerai pertama yang dikelola melalui skema wakaf produktif. Peresmian Outlet Wakaf Baker Old–LAZ Rabbani tersebut berlangsung pada Sabtu (31/10/2026).
Pengelolaan outlet tersebut diamanahkan kepada Lembaga Amil Zakat (LAZ) Rabbani sebagai nazir. Hasil pengelolaannya direncanakan untuk membantu fakir miskin di sekitar lokasi, mendukung pendidikan Islam, serta membiayai kegiatan dakwah.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, mengapresiasi inisiatif tersebut. Menurutnya, pengembangan wakaf perlu melampaui pemanfaatan yang selama ini identik dengan pembangunan masjid dan fasilitas ibadah. Aset wakaf juga dapat dikelola melalui kegiatan usaha produktif agar memberikan manfaat ekonomi dan sosial secara berkelanjutan.
“Wakaf jangan hanya berhenti pada pembangunan masjid atau tempat ibadah. Aset wakaf juga bisa dikembangkan menjadi kegiatan produktif yang memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujar Waryono.
Ia menekankan pentingnya memperhatikan keterjangkauan produk dalam pengelolaan usaha berbasis wakaf. Dengan demikian, keberadaan usaha tidak hanya menjaga keberlanjutan aset, tetapi juga memberikan akses kepada masyarakat dari berbagai lapisan, termasuk kelompok berdaya beli terbatas.
Waryono juga mengajak generasi muda berperan aktif dalam pengembangan wakaf produktif. Menurutnya, semangat Sumpah Pemuda perlu diwujudkan melalui kontribusi nyata dan inovasi yang menjawab kebutuhan masyarakat, termasuk dalam pengelolaan wakaf.
Ia mengingatkan bahwa persoalan kemiskinan tidak hanya berkaitan dengan keterbatasan akses terhadap layanan keagamaan, tetapi juga kepemilikan harta dan kesempatan ekonomi. Karena itu, zakat dan wakaf memiliki peran strategis dalam membantu masyarakat yang membutuhkan.
“Persoalan kemiskinan bukan hanya berkaitan dengan kurangnya aktivitas ibadah, tetapi juga keterbatasan harta dan akses ekonomi. Di sinilah zakat dan wakaf dapat mengambil peran untuk membantu masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya.
Perwakilan manajemen Baker Old, Wahyu Setyabekti, mengatakan keputusan mewakafkan salah satu outlet merupakan bentuk rasa syukur atas kesempatan dan perkembangan usaha yang telah dicapai. Ia berharap aset tersebut dapat memberikan manfaat yang lebih luas daripada sekadar kegiatan bisnis.
“Dari pengalaman kami membuka sejumlah outlet Baker Old, kami menyadari bahwa Allah telah memberikan begitu banyak nikmat dan kesempatan kepada kami untuk terus berkembang. Rasanya akan sangat disayangkan apabila keberadaan outlet-outlet tersebut tidak memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” ungkap Wahyu.
Ia mengatakan, program tersebut juga menjadi pengalaman pertama Baker Old dalam menjadikan outlet usaha sebagai aset wakaf produktif. Melalui pengelolaan yang amanah, manfaatnya diharapkan tidak hanya dirasakan masyarakat saat ini, tetapi juga terus mengalir hingga generasi mendatang.
“Mudah-mudahan program ini berjalan lancar, dikelola dengan amanah, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat sekitar dan lebih banyak orang,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas Syariah LAZ Rabbani, Erwandi Tarmizi, menjelaskan, pengembangan wakaf produktif membutuhkan perencanaan yang matang. Pengelolaannya tidak cukup hanya berorientasi pada keberadaan aset, tetapi juga harus memperhatikan keberlangsungan usaha dan penyaluran manfaat sesuai ikrar wakaf.
Erwandi turut menjelaskan konsep wakaf hibrida (hybrid waqf), yaitu perpaduan wakaf zurriyah dan wakaf khairiyah. Melalui konsep tersebut, manfaat wakaf dapat dialokasikan untuk keturunan wakif sesuai ikrar wakaf sekaligus mendukung kepentingan sosial yang lebih luas, seperti pendidikan, kesehatan, dan dakwah.
Menurutnya, penyaluran manfaat wakaf juga perlu memperhatikan masyarakat di sekitar lokasi usaha, termasuk kelompok kurang mampu dan para pekerja yang terlibat dalam ekosistem bisnis tersebut.
Ia menegaskan, keberhasilan wakaf produktif tidak hanya ditentukan oleh besarnya aset, tetapi juga kualitas pengelolaan, perencanaan bisnis, dan ketepatan alokasi manfaat. Ketiga aspek tersebut diperlukan untuk menjaga keberlanjutan aset sekaligus memastikan tujuan wakaf tercapai.
Peresmian Outlet Wakaf Baker Old–LAZ Rabbani menjadi salah satu contoh kolaborasi antara pelaku usaha dan lembaga pengelola wakaf dalam mengembangkan aset produktif. Melalui model tersebut, kegiatan bisnis diharapkan tidak hanya menjaga keberlangsungan aset, tetapi juga menghasilkan manfaat berkelanjutan bagi fakir miskin, pendidikan Islam, dan kegiatan dakwah.






