Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance
Berita
Aceh, bimasislam—Daerah Istimewa Nangro Aceh Darussalam (NAD) boleh dibilang merupakan provinsi yang paling concern mengatur masalah halal. Sadar memiliki masyarakat dengan mayoritas penduduknya muslim, Aceh sangat progresif mengeluarkan kebijakan tentang halal yang dituangkan dalam Qanun Aceh. Bahkan, melalui Aceh Halal Center masyarakat dapat mengecek sebuah produk apakah ada material non-halal dengan sangat mudah.
 
Hal tersebut dibuktikan langsung oleh bimasislam ketika berkunjung ke Aceh Halal Center (29/9). Di sana terdapat berbagai sarana untuk mendeteksi apakah sebuah produk memiliki kandungan dan diproses dengan cara halal atau tidak.
 
Sebagai contoh, ada satu alat yang bernama Parkin Elmer, sebuah alat yang dirancang untuk mendeteksi dengan cepat unsur daging babi, alat ini dapat memberikan hasil yang positif atau negatif bagi keberadaan biomarker babi dalam waktu kurang dari 15 menit
 
Ada juga alat yang bernama Xema Test alat untuk mengidentifikasi kandungan babi pada makanan atau media makanan seperti mangkok, pisau, piring, sendok/garpu, kuali dan lain-lain. Kedua alat tersebut sangat mudah cara menggunakannya.
 
“Alat-alat ini sangat mudah cara penggunaanya, semudah test kehamilan”, ujar Mahlizar, staf LPPOM yang juga seorang auditor halal.
 
Melalui berbagai alat yang dimiliki, Aceh Halal Center memiliki kemampuan screening  serta menyediakan karakterisasi cepat produk makanan seketika, didalamnya termasuk test kandungan formalin.
 
Hal lain yang menarik adalah cara mudah mendeksi produk berbahan dasar kulit babi seperti jaket, sepatu dan dompet dengan menggunakan mikroskop. Dengan hanya menaruh obyek tertentu dibawah lensa mikrospkop maka akan tampak dilayar komputer, disana akan terlihat apakah kulit babi atau bukan, hal itu ditandai dengan beberapa ciri unik kulit babi yang tidak dimiliki hewan lain.
 
Sebegitu mudahnya ternyata mengecek apakah jaket, sepatu, tas atau dompet yang sedang kita pakai bebas unsur babi atau tidak.
 
Sebagai informasi, pemerintah Aceh memberikan berbagai kemudahan untuk mendapatkan sertifikat halal. Melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Permusyawaratan Ulama (LPPOM MPU) yang dipusatkan di Aceh Halal Center.
 
(syam/foto: acehprov)
 
 

Baca Selanjutnya

Lihat semua
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Info Penting • 2026-10-24 • 1 menit

SE Pelaksanaan Salat Istisqa

SE Pelaksanaan Salat Istisqa

Pemahaman Halal: Tekstual dan Kontekstual
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Opini • 2026-10-23 • 7 menit

Pemahaman Halal: Tekstual dan Kontekstual

Oleh: M Fuad Nasar* Secara harfiah, halal adalah istilah bahasa Arab yang berarti boleh, diizinkan, atau tidak dilarang. Istilah ini telah menjadi kata…