Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Dir Bina KUA KS: Permudah Pernikahan, Persulit Perceraian

Sleman, Bimas Islam – Pernikahan diperintahkan untuk cepat dan mudah. Sebaliknya, perceraian harus dipersulit.
 
Hal itu diungkapkan Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah (Dir KUA KS), Zainal Mustamin pada kegiatan Workshop SIMKAH Generasi 4 di Sleman Yogyakarta, Jumat (21/7/2023).
 
“Yang kita lakukan di KUA adalah ikhtiar yang diberikan oleh agama, karena pernikahan diperintahkan untuk dilaksanakan secara cepat jika sudah memenuhi syarat, dan tentu perceraian seharusnya dipersulit," ungkapnya.
 
Zainal menyebut, di Indonesia, pernikahan masih dipersulit. Hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya aduan dari masyarakat.
 
“Persyaratan dan ketentuan untuk pernikahan sudah dipenuhi, namun masyarakat masih ada yang menganggap pernikahannya dipersulit oleh KUA. Buktinya, banyaknya aduan yang muncul dari masyarakat,” ungkap Zainal.
 
Terkait itu, menurut Zainal, KUA, Kanwil Kemenag, dan Kankemenag Kabupaten/Kota harus terlibat untuk mempermudah proses pernikahan.
 
“Peran kita di KUA sangat penting, maka kita harus ikut membantu, agar dalam menjalankan peran, tidak terjadi penyimpangan,” pintanya. 
Related Hashtags:
#InfoNikah#KUA#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Inisial BA · Tim Peliput
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Inisial MR · Redaksi Pelaksana
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua