Dalam paparannya, Tambrin menyampaikan perlunya para mahasiswa untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berkembangnya paham-paham radikalisme serta melakukan upaya deteksi dini atas aliran-aliran keagamaan yang menyimpang.
“Sebagai generasi muda, kini sudah saatnya para mahasiswa agar lebih waspada dalam menghadapi berkembangnya paham-paham radikal serta senantiasa menjaga lingkungan kampus dan keluarga dengan melakukan deteksi dini terhadap aliran-aliran menyimpang lainnya yang ada di Indonesia,” ungkapnya.
Dikatakan Tambrin, bahwa parameter yang dapat digunakan untuk menghadapi itu semua dapat menggunakan 10 kriteria ajaran dan paham agama yang menyimpang sebagaimana yang telah difatwakan MUI Pusat, juga dengan menyandarkan pada ketentuan UU PNPS No.1 Tahun 1965 tentang Penodaan Agama (Pencegahan Penyalahgunaan dan atau penodaan agama).
Kegiatan yang dihadiri oleh unsur Dekanat Fakultas Ushuludin ini ditutup dengan deklarasi anti paham radikalisme dilanjutkan longmarch menyusuri lingkungan Kampus UIN Syarif Hidayatullah, untuk mengajak segenap mahasiswa lainnya dalam mendukung gerakan tersebut.
(Mph. Syafaat/foto:bimasislam)






