Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Dir Zawa: Lembaga Zakat Harus Diisi Tenaga Profesional

Badung Bali, Bimas Islam -- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Tarmizi Tohor menyampaikan, pencatatan dana zakat harus sesuai dengan pencatatan akuntansi syariah.
 
Pencatatan keuangan zakat tidak bisa lagi mengandalkan pencatatan konvensional dan manual di kertas, apalagi mengandalkan ingatan saja.
 
Hal itu disampaikannya saat memberi arahan pada kegiatan Koordinasi Program Pengawasan Lembaga Zakat di Provinsi Bali dan NTB di Badung Bali, Kamis (13/7/2023).
 
“Pencatatan dana zakat harus sesuai dengan akuntansi syariah. Carilah orang yang ahli di bidangnya,” ujarnya.
 
Menurut Tarmizi, sudah saatnya Badan Amil Zakat (BAZ) dan (LAZ) diisi tenaga akuntan. Hal tersebut penting dilakukan agar pengelolaan dana zakat lebih profesional. 
 
“Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai orang yang menjalankan program harus paham akuntansi. Puluhan tahun SDM amil zakat kita masih memahami zakat tradisional, yang tidak memiliki pencatatan yang bisa dipahami dan diaudit. Carilah orang yang sesuai dengan profesinya,” ungkapnya.
 
Kegiatan Koordinasi Program Pengawasan Lembaga Zakat di Provinsi Bali dan NTB ini melibatkan 50 peserta dari lingkungan Kanwil Provinsi Bali-NTB, BAZNAS, LAZ, dan Ditjen Bimas Islam.
Related Hashtags:
#Zakat#Wakaf#BinaSyariah#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Inisial BA · Tim Peliput
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Inisial MR · Redaksi Pelaksana
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua