Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance
Berita
Jakarta, bimasislam-- Direktorat Pemberdayaan Zakat mengajak semua Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk bersama-sama BAZNAS memperkuat sinergi dalam menjalankan amanah umat dan memajukan pengelolaan zakat di tanah air. Di samping itu, setiap lembaga pengelola zakat perlu memperhatikan aspek transparansi dan akuntabilitas dalam pendistribusian dan pendayagunaan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya yang dikelola sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Kementerian Agama sebagai regulator pengelolaan zakat akan terus membangun komunikasi dan kerjasama dengan semua lembaga pengelola zakat.
 
Demikian disampaikan oleh Direktur Pemberdayaan Zakat Drs. H. Jaja Jaelani, MM,saat menerima kunjungan silaturahim manajemen Rumah Zakat di Kementerian Agama (Jumat, 20/2). Manajemen Rumah Zakat Irvan Nughaha (Kepala Divisi Networking Area) dan Asep menyampaikan informasi seputar perkembangan LAZ Rumah Zakat dan program-program pendayagunaan zakat yang dilaksanakan selama ini. Dana yang dihimpun oleh Rumah Zakat secara keseluruhan mencapai Rp 198 Milyar (tahun 2014). Dari jumlah tersebut Rp 59 M berasal dari penerimaan dari zakat dan selebihnya infak, sedekah serta CSR perusahaan. Program layanan kesehatan untuk warga masyarakat yang kurang mampu merupakan program andalan dan memperoleh alokasi terbesar dalam penyaluran dana ZIS pada Rumah Zakat. Penerima manfaat ZIS yang dikelola Rumah Zakat kini telah mencapai 2,3 juta orangyang tersebar di Bandung, Jakarta, dan daerah lainnya.
 
Dalam kesempatan tersebut Jaja Jaelani yang didampingi M. Fuad Nasar, Kasubdit Pengawasan Lembaga Zakat dan Wakil Sekretaris BAZNAS, menjelaskan prosedur  teknis perizinan Lembaga Amil Zakat oleh Kementerian Agama berpedoman pada peraturanperundang-undangan, di mana pendirian LAZ harus terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari BAZNAS sebelum mengajukan izin kepada Kementerian Agama atau registrasi ulang bagi LAZ nasional yang sudah memiliki legalitas sebelumnya. Adapun prosedur dan syarat teknis pemberian rekomendasi bagi LAZ sepenuhnya berada dalam domain BAZNAS. Setiap LAZ diharuskan melakukan audit keuangansetiap akhir tahun dan juga siap untuk dilakukan audit syariahsesuai ketentuan yang berlaku. (mfns/foto:bimasislam).

Baca Selanjutnya

Lihat semua
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Info Penting • 2026-10-24 • 1 menit

SE Pelaksanaan Salat Istisqa

SE Pelaksanaan Salat Istisqa

Pemahaman Halal: Tekstual dan Kontekstual
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Opini • 2026-10-23 • 7 menit

Pemahaman Halal: Tekstual dan Kontekstual

Oleh: M Fuad Nasar* Secara harfiah, halal adalah istilah bahasa Arab yang berarti boleh, diizinkan, atau tidak dilarang. Istilah ini telah menjadi kata…