Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance
Berita
Bengkulu, bimasislam — Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) bagi masyarakat muslim merupakan amanah UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Sejak disahkannya UU tersebut pada tahun 2014, Pemerintah fokus melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha, instansi terkait dan masyarakat.
Pada beberapa waktu yang lalu (11/8) Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, M. Tambrin menyosialisasikan UU JPH kepada peserta Kegiatan Pemasyarakatan Gerakan Masyarakat Sadar Halal di Provinsi Bengkulu. Peserta berjumlah tujuh orang yang  terdiri dari unsur pelaku usaha, LSM dan instansi terkait. Hadir pada kesempatan tersebut, Pradiyan dari Dinas Koperasi dan UKM Bengkulu dan Siti Aminah, Kasubdit Produk Halal.

Pada kesempatan tersebut, Direktur menyampaikan tentang pokok-pokok pikiran UU Jaminan Produk Halal. BPJPH merupakan singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Dimana tugas BPJPH adalah menyelenggarakan Jaminan Produk Halal (JPH) sesuai ketentuan perundang-undangan. JPH dilaksanakan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangagamadan dilaksanakan oleh BPJPH yang  berkedudukan  di bawah  dan bertanggung  jawab  kepada  Menteri Agama.

Kehadiran UU JPH bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk dan meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.
Diantara kewenangan BPJPH antara lain, menetapkan kebijakan JPH, menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH, menerbitkan dan mencabut sertifikat halal dan label halal, registrasi sertifikat halal padaproduk luar negeri, dan sosialisasi, edukasi, dan publikasi produk halal.

Dalam paparannya, Tambrin menjelaskan bahwa peran serta masyarakat sangat penting dalam penyelenggaraan JPH. “BPJPH tidak akan bisa bekerja, tanpa peran serta masyarakat”, terang mantan Kakanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Selatan ini. Masyarakat sadar halal tidak akan mungkin dapat diwujudkan jika  tidaksemua unsur masyarakat ikut berbuat. Dalam hal ini Direktur mengajak semua elemen masyarakat berperan aktif menyukseskan program-program jaminan produk halal.

Lebih lanjut, Tambrin menyampaikan bahwa Pemerintah tidak akan berarti apa-apa tanpa peran serta masyarakat. Terutama jika berbicara tentang peran ulama, Indonesia dibesarkan oleh para ulama. Oleh karena itu, Direktur mengajak pihak terkait produk halal agar intens meminta saran dan bantuan ulama dalam menyiapkan masyarakat yang sadar halal.

(lady/bimasislam)

Baca Selanjutnya

Lihat semua
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Info Penting • 2026-10-24 • 1 menit

SE Pelaksanaan Salat Istisqa

SE Pelaksanaan Salat Istisqa

Pemahaman Halal: Tekstual dan Kontekstual
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Opini • 2026-10-23 • 7 menit

Pemahaman Halal: Tekstual dan Kontekstual

Oleh: M Fuad Nasar* Secara harfiah, halal adalah istilah bahasa Arab yang berarti boleh, diizinkan, atau tidak dilarang. Istilah ini telah menjadi kata…