Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance
Berita
Jakarta, bimasislam— Maraknya jasa layanan nikah siri di berbagai media, baik melalui internet maupun selebaran-selebaran gelap mendapat perhatian khusus Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Selain tidak sesuai dengan hukum positif, yaitu Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, praktik jasa layanan ini sangat meresahkan karena berakibat pada ketidaktertiban administrasi negara. “Layanan jasa nikah sirri bertentangan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan”, tegas Prof. Dr. Machasin saat konferensi pers di kantornya (24/12).
 
Oleh karena itu, tambah Machasin, kepada seluruh jajaran Kementerian Agama, baik pusat maupun daerah, khusus KUA agar mensosialisasikan tentang pentingnya pencatatan nikah di KUA. “Jangan ada oknum KUA yang coba-coba melayani nikah sirri, jika terbukti akan mendapatkan sanksi tegas”, ancam guru besar UIN Sunan Kalijaga ini.
 
“Nikah sirri itu akan merugikan wanita dan anak-anak. Mudah di depan, tetapi akan ribut di belakang. Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan atau memanfaatkan praktik jasa layanan nikah sirri. Pemerintah telah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk pelayanan nikah, seperti pembebasan biaya nikah di kantor KUA”, tutupnya. (thobib/foto:bimasislam) 

Baca Selanjutnya

Lihat semua
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Info Penting • 2026-10-24 • 1 menit

SE Pelaksanaan Salat Istisqa

SE Pelaksanaan Salat Istisqa

Pemahaman Halal: Tekstual dan Kontekstual
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Opini • 2026-10-23 • 7 menit

Pemahaman Halal: Tekstual dan Kontekstual

Oleh: M Fuad Nasar* Secara harfiah, halal adalah istilah bahasa Arab yang berarti boleh, diizinkan, atau tidak dilarang. Istilah ini telah menjadi kata…