Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Dirjen: Sertifikasi Aset Penting Agar Legalitas Tanah Wakaf Terjaga

Jakarta, Bimas Islam --- Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN untuk melakukan setifikasi tanah wakaf Kantor Urusan Agama (KUA). Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan, pada tahap awal sertifikasi tanah wakaf dilakukan pada 100 KUA revitalisasi.

Demikian disampaikan Kamaruddin saat menyampaikan sambutan mewakili Menteri Agama, dalam kegiatan Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di 100 lokasi revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA), di Hotel Pullman, Jakarta, Selasa (22/6/2021).

“Sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah nyata menjaga dan memaksimalkan fungsi wakaf,” kata Kamaruddin mewakili Menag.

Kamaruddin menambahkan, melalui sertifikasi ini, Kementerian Agama ingin semua aset tanah wakaf terjaga legalitasnya di mata hukum.

“Dengan sertifikasi ini diharapkan aset-aset wakaf terjaga legalitasnya dan memudahkan kita dalam mengelolanya,” ujar Kamaruddin.

Kamaruddin menerangkan, sertifikasi tanah wakaf ini sejalan dengan program revitalisasi KUA yang telah resmi dicanangkan oleh Menag pada akhir Maret lalu.

“Sejalan dengan program revitalisasi KUA, terdapat 100 KUA yang menjadi prioritas untuk dijadikan pilot project. Karena itulah, maka 100 KUA ini juga akan menjadi pilot project bagi sertifikasi tanah wakaf,” tandas Kamaruddin.

(Fadly)
Related Hashtags:
#Wakaf#KUA#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua