Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Dirzawa Tegaskan Dana Zakat Harus Segera Disalurkan kepada Mustahik

Jakarta, Bimas Islam -- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Tarmizi Tohor menegaskan dana zakat tidak boleh mengendap dan harus segera disalurkan kepada mustahik. Hal ini disampaikan Tarmizi dalam Kelas Literasi Zakat dan Wakaf sesi ketiga yang ditayangkan channel YouTube Literasi Zakat Wakaf, Selasa (20/9/2022).

"Zakat harus langsung disalurkan kepada 8 asnaf. Jika tidak segera disalurkan, maka itu melanggar aturan agama dan undang-undang," tegas Tarmizi.

Tarmizi menyampaikan, apabila ditemukan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang tidak menyalurkan dana zakat sesuai aturan, maka auditor syariah akan langsung melakukan audit keuangan terhadap LAZ tersebut.

"Audit berfungsi untuk mencegah penyelewengan dana zakat. Contohnya, penggunaan hak amil yang melebihi aturan sebesar 12,5 %, dan ini masih kerap terjadi," lanjutnya.

Tarmizi meluruskan, pemerintah tidak mempunyai kewenangan mengelola dana zakat. Menurutnya, dana zakat tidak termasuk instrumen pembiayaan negara dalam APBN.

"Zakat tidak dikelola oleh negara, karena ada lembaga khusus yang mengelolanya, yakni BAZNAS dan LAZ. Kemenag hanya bertindak sebagai regulator dan pengawas," pungkasnya.

(Boy)
Related Hashtags:
#Zakat#Wakaf#BinaSyariah#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua