Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Dirzawa Ungkap Kompetensi yang Wajib Dikuasai Amil

Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag), Tarmizi Tohor mengungkapkan, ada beberapa kompetensi yang wajib dikuasai amil. Pasalnya untuk menghilangkan jarak antara potensi zakat dan jumlah penghimpunan, dibutuhkan amil berkompeten.

“Kompetensi utama yang wajib dikuasai seorang amil adalah digitalisasi pengelolaan zakat,” katanya di Jakarta, saat dihubungi via pesan Whatsapp, Jumat (6/8).

Direktur menjelaskan, digitalisasi pengelolaan zakat meliputi digitalisasi sistem kerja, pelaporan zakat, dan pengumpulan zakat. Berdasarkan survei Bank Indonesia tahun 2020, digitalisasi dapat meningkatkan pengumpulan zakat.

“Dengan peningkatan kompetensi bidang digitalisasi bagi amil diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan zakat,” ujarnya.

Selain itu, Direktur ingin, amil memiliki kompetensi pengumpulan zakat. Sebab, pengumpulan merupakan tahap awal dalam pengelolaan zakat. Dengan pengumpulan yang baik diharapkan memudahkan perkembangan tahapan lainnya seperti pengelolaan dana zakat dan penyaluran dana zakat.

“Menurut data Indeks Zakat Nasional (IZN) tahun 2020, rata-rata nilai variabel pengumpulan juga masih tergolong rendah, yaitu 0,45 dari 1,00. Ini semakin menunjukkan urgensi peningkatan strategi pengumpulan yang baik,” pungkasnya.

(Tommy)
Related Hashtags:
#Zakat#Wakaf#KUA#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua