Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance
Berita
Jakarta, bimasislam-- Pembahasan mengenai  draf RPP Pelaksanaan Undang-Undang  No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal masih terus berlanjut. Dalam pembahasan ketiga yang lalu (7/9) disepakati beberapa poin pengaturan mengenai pelaksanaan amanat Undang-Undang JPH, antara lain mengenai definisi umum, tahapan jenis-jenis produk, dan persyaratan lokasi, tempat, dan alat proses produk halal. Namun demikian, seluruh anggota tim akan mengecek kembali mengenai komposisi draf normatif dan melengkapi sesuai dengan data yang dimiliki oleh masing-masing tim sehingga validasi datanya akan semakin baik.

Tim pembahas terdiri dari sejumlah kementerian dan instansi pemerintah lainnya,  yaitu Kementerian Agama, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kesehatan, BPOM, Sekretariat Negara, serta Kementerian Hukum dan HAM. Rapat Tim antar instansi pemerintah ini dipimpin oleh Kepala Biro Hukum dan KLN Kementerian Agama. Sebagai instansi yang diamanahkan mengkoordinir pembahasan RPP JPH, Kementerian Agama melalui Sekretariat Jendral mengagendakan sejumlah pertemuan untuk pembahasan RPP dimaksud.

Dalam kesepakatan itu juga Deputi Perundang-Undangan dari Kementerian Sekretariat Negera menyampaikan bahwa RPP ini seharusnya merinci setiap aturan yang sudah ada di kementerian terkait, karena akan sulit diimplementasikan nanti kalau RPP ini malah mengamanatkan lagi kepada Peraturan Menteri. PP akan membuat aturan yang harus diikuti oleh Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian atau kementerian lainnya.
 
(gina/lady/bimasislam)

Baca Selanjutnya

Lihat semua
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Info Penting • 2026-10-24 • 1 menit

SE Pelaksanaan Salat Istisqa

SE Pelaksanaan Salat Istisqa

Pemahaman Halal: Tekstual dan Kontekstual
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Opini • 2026-10-23 • 7 menit

Pemahaman Halal: Tekstual dan Kontekstual

Oleh: M Fuad Nasar* Secara harfiah, halal adalah istilah bahasa Arab yang berarti boleh, diizinkan, atau tidak dilarang. Istilah ini telah menjadi kata…