Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Dukung Pengembangan Karier, Kemenag Susun Juknis Uji Kompetensi Penyuluh Agama Islam

Jakarta, Bimas Islam — Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama menyusun Petunjuk Teknis (Juknis) Uji Kompetensi Penyuluh Agama Islam sebagai tindak lanjut penetapan formasi jabatan Penyuluh Agama Islam.

Direktur Penerangan Agama Islam, Muchlis M. Hanafi, mengatakan, penyusunan juknis tersebut menjadi bentuk kehadiran negara dalam memberi kepastian pengembangan karier penyuluh, terutama terkait kenaikan jenjang dan perpindahan jabatan.

“Uji kompetensi ini patut diapresiasi sebagai upaya negara memberikan ruang dan pengakuan bagi Penyuluh Agama Islam agar dapat melanjutkan jenjang karier secara profesional dan terukur,” ujar Muchlis saat membuka kegiatan Harmonisasi Regulasi Bidang Penyuluh Agama Islam di Jakarta, Senin (26/1/2026).

Muchlis menjelaskan, uji kompetensi tidak hanya mengukur pengetahuan dan keterampilan teknis, tetapi juga kecakapan komunikasi, spiritualitas, keteladanan, serta peran penyuluh sebagai agen perubahan dan penggerak sosial keagamaan.

“Penyuluh tidak cukup hanya menguasai materi, tetapi juga harus menjadi teladan, komunikator yang baik, dan penggerak nilai-nilai keagamaan di tengah masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Penyuluh Agama Islam, Jamaludin M. Marki, mengungkapkan, juknis uji kompetensi ditargetkan rampung tepat waktu dan menjadi dasar resmi pelaksanaan uji kompetensi, baik untuk kenaikan maupun perpindahan jabatan.

Menurut Jamaludin, uji kompetensi merupakan instrumen penting untuk memastikan penyuluh memiliki kapasitas yang utuh, tidak hanya secara administratif, tetapi juga substantif dan sosial. “Melalui uji kompetensi ini, kita ingin memastikan penyuluh benar-benar siap menjadi figur rujukan, teladan, dan motor penggerak moderasi beragama di masyarakat,” ujarnya.

Kegiatan harmonisasi regulasi tersebut dihadiri Kepala Bagian Pemetaan dan Peningkatan Kompetensi, para asesor dari Biro SDM Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Ketua Tim Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum Ditjen Bimas Islam, analis hukum ahli madya, analis SDM aparatur, serta jajaran Subdirektorat Bina Penyuluh Agama Islam.

Msk/Mr

Baca Selanjutnya

Lihat semua
Pemahaman Halal: Tekstual dan Kontekstual
Opini · 23 Okt 2026

Pemahaman Halal: Tekstual dan Kontekstual

Oleh: M Fuad Nasar* Secara harfiah, halal adalah istilah bahasa Arab yang berarti boleh, diizinkan, atau tidak dilarang. Istilah ini telah menjadi kata…