Jakarta, bimasislam --- Kementerian Agama menjadi sorotan publik setelah peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Surabaya, Jumat, 15 Maret 2019. Ada enam orang yang tertangkap, dua di antaranya adalah pejabat Kementerian Agama, HRS dan MFQ.
Menag menilai peristiwa ini sangat memprihatinkan di tengah upayanya dan jajaran lainnya untuk mencanangkan, menjalankan, dan mengawal tata kelola kepemerintahan yang mencerminkan misi menolak korupsi, kolusi, nepotisme, suap, ataupun gratifikasi. Kemenag bahkan menjadikan integritas sebagai salah satu nilai budaya kerja utama yang harus dipegang teguh dan dioperasionalkan dalam tata kelola kepemerintahan di lingkungan Kementerian Agama.
“Peristiwa OTT oleh KPK merupakan fakta yang menunjukkan bahwa masih ada kelemahan dalam sistem dan tata kelola kepemerintahan di lingkungan Kementerian Agama. Kelemahan itu harus segera diidentifikasi dan dilakukan perbaikan sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di masa yang akan datang,” ujarnya, saat memberikan pernyataan resmi terkait kasus tersebut di Jakarta, Sabtu (16/03).
Lantas apa upaya Kemenag? Berikut langkah-langkah konkrit yang akan dilakukan Menag dan jajarannya untuk memulihkan marwah Kementerian Agama:
Pertama, menyerahkan sepenuhnya persoalan kasus pidana kepada KPK, dan memberikan dukungan dan akses seluas-luasnya dengan menyampaikan berbagai data, informasi, dan bukti yang relevan dan diperlukan untuk kepentingan penyelidikan oleh KPK.
Kedua, sepenuhnya kooperatif dengan penanganan hukum oleh KPK agar kasus ini dapat segera diselesaikan secara tuntas dan cepat. “Hal ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agama untuk bekerjasama dengan aparat penegak hukum, baik dalam pencegahan maupun penindakan tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Ketiga, berkomitmen membangun kolaborasi yang lebih kuat dengan KPK, khususnya dalam aspek mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Kementerian Agama menjadikan peristiwa OTT ini sebagai pelajaran dan peringatan keras bagi seluruh ASN sehingga peristiwa tersebut dijadikan sebagai dasar dari upaya untuk melakukan langkah korektif yang akan ditindaklanjuti dengan perbaikan sistem organisasi dan manajemen kepegawaian.
“Untuk itu, Kementerian Agama berkomitmen untuk membangun kolaborasi bersama KPK sebagai langkah preventif agar kejadian yang sama tidak terulang kembali di masa yang akan datang,” tuturnya.
Keempat, segera memberhentikan pegawai yang terlibat dalam peristiwa OTT oleh KPK, dan tidak akan memberikan bantuan hukum dalam bentuk apapun.
Sumber : kemenag.go.id
Penulis : Khoiron
Editor : Khoiron
Empat Upaya Kemenag Pulihkan Marwah Pasca OTT KPK
Baca Selanjutnya
Lihat semuaGelar The Wonder of Harmony, Kemenag: Upaya Perbanyak Ruang Perjumpaan
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam tahun ini kembali menggelar The Wonder Harmony. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama Thobib Al-Asyhar mengatakan bahwa giat ini sebagai upaya memperbanyak ruang perjumpaan antarumat beragama.
Kemenag Dorong Beasiswa Zakat Terintegrasi di SatuBeasiswa, Cegah Pendanaan Ganda
Kemenag dan Kemdiktisaintek Perluas Akses Kuliah melalui SatuBeasiswa
Wamenag Bahas Insersi Kurikulum dan Naskah Akademik RUU Terkait Penyebaran Budaya LGBT
Wamenag Bahas Insersi Kurikulum dan Naskah Akademik RUU Terkait Penyebaran Budaya LGBT
Bimwin Sumatra Barat Tembus 99,89 Persen, Tertinggi Nasional
Bimwin Sumatra Barat Tembus 99,89 Persen, Tertinggi Nasional






