Bimas IslamDitjen Bimbingan Masyarakat Islam · Kemenag RI

Bimwin Sumatra Barat Tembus 99,89 Persen, Tertinggi Nasional

Jakarta, Bimas Islam — Provinsi Sumatra Barat meraih peringkat pertama nasional dalam Indeks Cakupan Bimbingan Perkawinan (ICBP) periode Januari–September 2026. Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), sebanyak 27.611 calon pengantin telah mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) dari total 27.642 peristiwa nikah. Angka ini setara dengan 99,89 persen.

Kepala Tim Kepenghuluan dan Bina Keluarga Sakinah Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatra Barat, Syafal Mart, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil evaluasi dan perbaikan pengelolaan Bimwin berdasarkan pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya.

“Terus terang, kami juga tidak menyangka bisa menjadi yang tertinggi di seluruh Indonesia. Kami berusaha belajar dari pengelolaan Bimwin pada 2024–2025, kemudian melakukan sejumlah langkah agar target yang telah ditetapkan dapat tercapai,” ujarnya dalam kegiatan Sinkronisasi dan Koordinasi Pelaporan Bimwin di Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Syafal menjelaskan, langkah awal yang dilakukan ialah memperkirakan jumlah peristiwa nikah selama 2026. Data tersebut menjadi dasar penyusunan strategi untuk mencapai target dalam Perjanjian Kinerja (Perkin) Kanwil Kemenag Sumatra Barat.

“Kami membandingkan jumlah pernikahan dengan jumlah calon pengantin yang sudah mengikuti Bimwin. Kalau jumlahnya belum sesuai, kami lakukan monitoring kembali melalui SIMKAH untuk memastikan data dan pelaksanaannya benar-benar sesuai,” jelasnya.

Untuk memastikan akurasi capaian, Kanwil Kemenag Sumatra Barat meminta laporan pelaksanaan Bimwin setiap akhir bulan melalui aplikasi pelaporan. Data tersebut kemudian dicocokkan dengan SIMKAH untuk mengidentifikasi KUA yang jumlah peserta Bimwinnya belum sebanding dengan jumlah peristiwa nikah.

Verifikasi juga mencakup status calon pengantin, baik yang sudah mengikuti bimbingan, belum mengikuti, maupun belum menyelesaikan seluruh materi. Sertifikat digital Bimwin digunakan sebagai salah satu bukti pendukung dalam proses pemeriksaan.

“Kami memanfaatkan seluruh jenjang yang ada. Pelaksanaan Bimwin memang dieksekusi oleh KUA, tetapi tetap perlu pengawasan dari Kementerian Agama kabupaten/kota dan koordinasi dengan Kanwil,” ungkapnya.

Selain memantau data, Kanwil melakukan pendampingan langsung ke kabupaten/kota, terutama wilayah dengan capaian Bimwin yang masih rendah. Evaluasi juga mencakup pelaksanaan program dan penyerapan anggaran.

Untuk meningkatkan motivasi pelaksana, Kanwil merencanakan pemberian penghargaan kepada KUA dengan pengelolaan Bimwin terbaik pada akhir tahun. Penilaian akan mempertimbangkan capaian dan kualitas pelaksanaan program.

Selain meningkatkan cakupan layanan, Sumatra Barat juga berupaya memperbaiki kualitas Bimwin, terutama dalam menghadapi karakteristik calon pengantin dari generasi Z. Metode pembelajaran didorong agar lebih interaktif melalui permainan, kegiatan pemecah kebekuan (ice breaking), dan bermain peran (role play).

“Target kami sekarang bukan lagi hanya persentase pelaksanaan Bimwin, tetapi pendampingan dan jaminan kualitasnya. Kami ingin memastikan pelaksanaannya sesuai modul dan teknik fasilitasi yang digunakan juga tepat,” kata Syafal.

Hal tersebut sejalan dengan perhatian Menteri Agama Nasaruddin Umar terhadap pentingnya membangun ketahanan keluarga sejak sebelum pernikahan. Pembekalan bagi calon pengantin diperlukan agar mereka memiliki kesiapan mental, memahami hak dan kewajiban dalam rumah tangga, serta mampu menghadapi berbagai tantangan kehidupan keluarga. Karena itu, keberhasilan Bimwin tidak hanya diukur dari cakupan peserta, tetapi juga dari manfaat bimbingan dalam mempersiapkan kehidupan berkeluarga.

Upaya peningkatan kualitas tersebut didukung kolaborasi antara penghulu, penyuluh agama, dan fasilitator. KUA yang belum memiliki fasilitator dalam jumlah memadai dapat memperoleh dukungan dari KUA lain melalui pertukaran tenaga dan pengalaman fasilitasi.

Syafal menegaskan, capaian Sumatra Barat merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran, terutama petugas di tingkat KUA. Ia mendorong provinsi lain menerapkan perencanaan, pembagian tugas, pelaksanaan, dan pengawasan program secara terstruktur.

“Yang hebat hari ini bukan hanya Kanwil, Kabid Urais, atau ketua tim. Yang hebat adalah teman-teman kami di KUA, mulai dari penyuluh, fasilitator, kepala KUA, hingga penghulu. Karena itu, kuncinya adalah kolaborasi dari atas sampai bawah,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Bina Keluarga Sakinah, Jaja Zarkasyi, mengatakan pelaksanaan Bimwin perlu diarahkan untuk mencapai target nasional sebesar 90 persen sekaligus menjadi bahan evaluasi dan persiapan program pada 2027.

Menurut Jaja, terdapat tiga tantangan utama dalam pelaksanaan Bimwin, yaitu kesulitan akses bimbingan bagi calon pengantin yang mengikuti isbat nikah, keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di sejumlah KUA, dan kendala teknis penginputan data.

“Kami menemukan kendala pada tiga hal, yaitu pelaksanaan Bimwin bagi peserta isbat nikah, keterbatasan SDM di KUA, serta persoalan teknis input data. Wilayah seperti Nusa Tenggara Timur, Papua, Maluku, dan Kepulauan Riau menjadi perhatian karena keterbatasan SDM,” jelasnya.

Jaja mengatakan, evaluasi dan sinkronisasi data antardaerah penting untuk mengidentifikasi kendala sekaligus memastikan capaian Bimwin tercatat secara akurat. Setelah koordinasi dan pemeriksaan data per provinsi, capaian meningkat sekitar dua persen dibandingkan dengan sebelum rapat koordinasi.

Ia berharap koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah terus berjalan agar berbagai kendala dapat ditangani secara bertahap. Dengan demikian, peningkatan cakupan Bimwin dapat berjalan beriringan dengan pemerataan akses dan peningkatan kualitas bimbingan bagi calon pengantin di seluruh Indonesia.

Msk/Mr

Baca Selanjutnya

Lihat semua