Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Gandeng DMI, KUA Pondok Melati Sosialisasikan SE Menag 20/2021

Bekasi, Bimas Islam --- Dalam rangka sosialisasi Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021 mengenai Pembatasan Kegiatan Peribadatan Pada Masa PPKM Level 3 dan 4, Kantor Urusan Agama (KUA) Pondok Melati menggandeng Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bekasi.

Kepala KUA Pondok Melati, Habibulloh mengungkapkan, dengan menggandeng DMI Kota Bekasi yang turut dibantu bersama sejumlah ormas Islam lainnya, maka komunikasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat lebih efektif.

"Karena DMI Kota kan mempunyai pengurus di tingkat Kecamatan dan Kelurahan, jadi pesan yang disampaikan jadi lebih efektif dibandingkan kita harus mendatangi masjid satu per satu," papar Habibulloh saat dihubungi di Kota Bekasi, Selasa (10/8).

Habibulloh menyampaikan, selain menggandeng pihak DMI Kota Bekasi, mereka juga menggerakkan para Penyuluh Agama Honorer (PAH) dalam menyosialisasikan SE Menag 20/2021 tersebut.

"SE Menag ini juga sejalan dengan Instruksi Wali Kota Bekasi, namun lebih menekankan agar di tingkat Kecamatan juga melakukan monitoring, selain melakukan sosialisasi," imbuhnya.

Habibulloh menambahkan, dalam melakukan monitoring, pihak KUA juga tergabung bersama tim dari pihak Kecamatan Pondok Melati dan aparat keamanan terkait.

(Boy)
Related Hashtags:
#InfoMasjid#KUA#PenyuluhAgama#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua