Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Gandeng Kejaksaan Tinggi dan BPN, Kanwil Kemenag Aceh Serahkan 1.788 Sertifikat Tanah Wakaf

Banda Aceh, Bimas Islam -- Kanwil Kemenag Aceh menyerahkan sebanyak 1.788 sertifikat tanah wakaf kepada nazir di Provinsi Aceh. Sertifikat tersebut diserahkan oleh Kepala Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Zulfikar di Banda Aceh, Rabu (13/12/2023).
 
Penyerahan sertifikat wakaf ini merupakan hasil kerja sama antara Kanwil Kemenag Aceh, Kejaksaan Tinggi, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Zulfikar mengatakan, kerja sama tersebut menghasilkan manfaat signifikan bagi masyarakat, dan menjadi bentuk ibadah yang afdal.
 
Zulfikar berharap, penerbitan sertifikat tanah wakaf terus ditingkatkan. “Mudah-mudahan kerja sama ini terus berlanjut, dan seluruh aset wakaf ini bisa terjaga. Yang paling penting setelah ada sertifikatnya, tanah wakaf ini setiap tahunnya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat layaknya Baitul Asyi,” ucap Zulfikar.
 
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Joko Purwanto menekankan, wakaf merupakan instrumen penting dalam mewujudkan kesejahteraan umat. Ia berharap, koordinasi akan terus dilakukan, dan konsistensi dalam perbaikan kinerja terkait sertifikasi tanah wakaf terus terjaga.
 
“Dengan adanya kerja sama ini, kita bersama-sama dapat mempertahankan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, sehingga menjadi contoh bagi lembaga-lembaga pemerintahan lain dalam memberi pelayanan prima kepada publik," tutur Joko.
 
Pihak kejaksaan juga menyampaikan bahwa kerja sama ini telah mencapai ekspektasi yang diharapkan, yakni berhasil meningkatkan sertifikasi tanah wakaf dari sebelumnya 1.231 menjadi sebanyak 1.788.
 
Fn/Mr

Baca Selanjutnya

Lihat semua