Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Hukum Donor Darah dan Infus Saat Berpuasa

Jakarta, Bimas Islam -- Puasa adalah menahan diri dari makan minum. Di samping itu, memasukkan sesuatu dari hidung, mulut, atau kuping yang sampai ke tenggorokan dapat membatalkan puasa. Lalu, batalkah puasa orang yang melakukan donor darah dan infus?
 
Rais Syariah PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama), KH. Cholil Nafis menjelaskan, donor darah dan infus saat puasa hukumnya sah, karena tidak sampai ke perut. Hal itu merujuk dari jumhur ulama.
 
"Berpuasa itu menahan, tidak memasukkan sesuatu yang membatalkan dari hidung, mulut, atau kuping yang terusan sampai ke jauf (rongga mulut dan rongga kerongkongan) kita kepada perut," ucapnya dalam Program Edukasi Syariah Ramadan Bimas Islam, Senin (3/4/23).
 
"Kalau masuknya sesuatu dari jalan lain seperti disuntik dan diinfus, itu tidak membatalkan puasa, itu menurut jumhur ulama, karena tidak sampai kepada perut kita," tambahnya.
 
Ia menjelaskan, jika di bulan puasa diharuskan menggunakan infus karena sakit, hal tersebut diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.
 
Terakhir, ia berpesan, seluruh umat muslim di Indonesia dapat menjaga puasanya.
Related Hashtags:
#Ramadan#BinaSyariah#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Inisial MSK · Tim Peliput
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Inisial MR · Redaksi Pelaksana
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua