Oleh:
Drs. H. Subiono*Ā
ĀBerita yang sempatĀ termuat di media sosial baik itu koranĀ seperti harian Kompas, Jumāat 5 Juli 2019 maupun media sosial lainnya seperti You Tube , TV dan media sosial lainnya sempat viral dalam beberapa waktu , yakni Ā tentang peristiwa pernikahan sedarah yang yang dilakukan antara AnsarĀ Ā (32 tahun) dengan adik kandungnya sendiri yang bernamaĀ Fi (umur 20 tahun)Ā yang terjadi di Balik Papan, Kalimantan Timur. Kejadian tersebut Ā seakanĀ menghentak kita, sehingga Ā menjadi bahasan yang aktual paling tidak beberapa waktu.Ā pernikahan tersebut disinyalir di lakukanĀ karena yang bersangkutan adalah saudara sedarah kakak dan adik sekandungĀ seayah dan seibu. Pernikahan sedarah tersebut Ā sesungguhnya bukan saja dilarang oleh agama Islam, tetapi juga bertentangan dengan etika sosial kemasyarakatan yang berlaku di Indonesia.
Ā
Pernikahan Ā sedarahĀ atau yang sering di sebut dalam istilah sosiologinya Ā incestĀ merupakanĀ hubunganĀ seksual yang dilakukanĀ oleh pasanganĀ yang memiliki Ā ikatan keluargaĀ Ā atau kekerabatan yang dekat bisa dilakukan antaraĀ ibu kandung dengan anak kandungnya yang laki-laki, atau antara ayah dengan anak perempuannya yang sekandung, atau antara saudara sekandung.
Di dalam Agama Islam senang kepada lawan jenis merupakan fitrah yang telah di berikan oleh Allah SWTĀ sama halnya kefitrahan akan kesenangan kepada keturunan , harta benda, emas berlian, kendaraan dan juga perkebunan. Hal tersebut sebagaimana firman Allah SWT yang terdapat di dalam Al-qurāan surat Ali Imran ayat 14 yang artinya : ādijadikan terasa indah dalam pandangan manusiaĀ cinta kepadaĀ apa yang diinginkanĀ berupa perempuan ā perempuan , amak-anak, harta bendaĀ yang bertumpuk tumpukĀ dalam bentuk emas dan perak , kuda pilihan, hewan ternakĀ dan sawah ladang, itulah kesenangan hidup di dunia disisi Allah lah tempat kembali yang baik (Ali Imran : 14).
Menurut penafsiran dari Prof Dr. Hamka dalam tafsir Al-Azhar mengatakan bahwa kata āSyahwatā di artikan dengan kesenangan yang kemudian menimbulkan keinginan untuk memilikinya salah satunya adalah kesenangan kepada lawan jenis laki-laki kepada wanita dan sebaliknya juga wanita kepada laki-laki disamping juga kesenangan kepada yang lainnya.
Agar terjadi keteraturan di masyarakat maka kesenangan terhadap lawan jenis tersebut telah di atur dalam lembaga perkawinan yang bersumber pada Al-qurāan , Al-Hadits , maupun perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, seperti Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang pernikahan. Di DalamĀ Al-qurāan dan Al-haditsĀ selain mengatur tentangĀ tujuan pernikahan, wali pernikahan juga mengatur orang orang yang tidak boldeh di nikahi menurut Islam.
Secara garis orang yang tidak boleh dinikahi itu dapat dibedakan menjadi dua yaitu , karena faktor kemuhriman (Kemahraman) Ā yang bersifat permanen dan faktor-faktor yang bersifat sementara karena ada kondidi kondisi tertentu. Adapun orang-orang yang tidak boleh dinikahi karena faktor kemahraman antara lain sebagaimana di firmankan Allah SWT yang terdapat di dalam Al-qurāan Surat An-Nisa ayat 23 yang berbunyi demikian. āArtinya:Diharamkan atas kamu menikahi ibu-ibumu, anak-anakmu,Ā yang perempuan saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuanĀ dari saudaramu yang yang laki-laki, anak-anak perempuan dariĀ saudaramu yang perempuan, Ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuan sepersusuanmu, ibu-ibuĀ istrimuĀ anak-anakĀ perempuan dari istermuĀ (anak tiri)Ā yang dalam pemeliharaanmu, dan isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika belum pernah kamu campuriĀ dengan isterimu ituĀ (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya) dan diharamkan bagimu istri-istri dariĀ anak kandungmu (menantu) dan diharamkan mengumpulkanĀ (dalam pernikahan)Ā dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh Allah maha penganmpun lagi maha penyayang (Qs. Ā Anisaā : 23).
Dari firman Allah SWT tersebut di atas dapat disimpulkan antara lain bahwa orang yang tidak boleh dinikahi (haram) itu antara lain di sebabkan :
- Faktor Nasob (keturunan).
- Ibu dan Ibunya (nenek) , ibu dari bapakĀ dan seterusnya sampai ke atas.
- Anak dan cucu dan seterusnya ke bawah.
- Saudara perempuan seibu se bapak , sebapak atau se ibu saja.
- Saudara perempuan dariĀ bapak
- Saudara perempuan se Ibu.
- Anak perempuan dari bapak.
- Anak perempuan dari Ibu.
- Anak perempuanĀ dari saudara laki-lakiĀ dan seterusnya.
- Anak perempuan dari saudara perempuan dan seterusnya.
- SebabĀ pernikahan.
- Ibu Isteri (mertua).
- Anak tiri apabila ibunya sudah di campuri.
- Isteri Anak (menantu).
- Isteri Bapak (Ibu tiri).
- Karena sebab menyusui (Radhaāah). Antara lain :
- Wanita yang menyusuinya dan ibunya.
- Anak perempuan wanita yang menyusui nya , baik yang lahir sebelum atau sesudah disusui.
- Saudara Wanita yang menyusuinya.
- Anak perempuan dari anakĀ perempuan wanita yang menyusuinya , sebab ia akan menjadi keponakannya.
- Ibu dari suami wanita wanita yang menyusuinya.
- Saudara dari suami wanita yang menyusuinya.
- Anak perempuan dari anak laki-laki wanita yang menyusuinya.
- Anak wanita dari suami wanita yang menyusuinya walaupun dari isterinya yang lain.
- Saudara suami wanita yang menyusuinya.
- Isteri lain suami wanita yang menyusuinya.
Haramnya seseorang untuk dinikahi karena sepersususuan atau Radhaāah ini berdasarkan Hadits Rasulullah SAW dari Ibnu Abbas yang berbunyi āBahwasanya, Ia pernah di tanya tentang seorang laki-laki yang memiliki 2 orang isteri, dimana seorang isterinya menyusui satu bayi laki-laki, sedangkan isyterinya yang lain menyusui bayi wanita , maka dikatakan padanya boilehkah, jika keduanya telahĀ dewasa bayi laki-laki tersebut menikahi bayi wanita tersebut, dia berkata tidak boleh, sebab memilki satu bapak (HR. Malik, TormidziĀ dengan sanad yang lain shoheh).
Selain faktor-faktor di atas yang bersifat permanen ada juga faktor-faktor lain yang bersifat sementara , sehingga seseorang tidak boleh dinikahi ataupun di nikahkan sampai keadaan nya berubah seperti yang di syariatkan agama Islam yaitu :
- Seorang wanita yang masih dalam masa Iddah sampai masa iddahnya selesai.
- Seorang wanita yang masih terikat pernikahan dengan laki-laki lain sampai ada keputusan bahwa yang bersangkutan di nyatakan cerai.


