Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Hukum Puasa Ramadan tapi Tidak Salat

Jakarta, Bimas Islam -- Puasa Ramadan dan salat lima waktu merupakan kewajiban umat Islam. Namun, banyak dari kalangan umat Islam yang berpuasa, namun tidak salat lima waktu.
 
Terkait itu, Rais Syuriyah PBNU, KH. M. Cholil Nafis menjelaskan, hukum puasanya tetap sah, karena syarat sahnya puasa tidak berkaitan dengan pelaksanaan salat lima waktu.
 
"Puasanya tetep sah, karena sahnya puasa tidak terkait dengan salat, hanya saja perlu dievaluasi, apakah puasanya ini punya pengaruh atau tidak dengan ketaatannya (kepada Allah SWT)," jelasnya dalam program Edukasi Syariah Bimas Islam, Senin (27/3/2023).
 
KH. Cholil Nafis melanjutkan, salat merupakan tiang agama, dan puasa adalah cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
 
Puasa, lanjutnya, mengajarkan manusia untuk mengendalikan diri agar mampu menjauhi segala yang dilarang oleh Allah SWT dan menjalankan segala yang diperintahkan-Nya. Karenanya, puasa seharusnya dapat memperkuat keimanan kepada Allah SWT, bukan menjadi alasan untuk melonggarkan ibadah wajib lainnya, terutama salat fardu.
 
Terakhir, KH. Cholil Nafis berpesan agar kedua ibadah wajib tersebut dijalankan dengan maksimal. "Baiknya berpuasa dan rajin salat," tandasnya.
Related Hashtags:
#KUA#Ramadan#BinaSyariah#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Inisial MSK · Tim Peliput
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Inisial MR · Redaksi Pelaksana
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua