Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Hukum Tawaf Menggunakan Kursi Roda atau Skuter Listrik

Jakarta, Bimas Islam -- Tawaf termasuk rangkaian ibadah haji yang wajib dilakukan oleh jamaah haji. Tawaf adalah mengelilingi Ka'bah di Masjidil Haram, Mekah sebanyak tujuh kali.  Seyogianya tawaf dilakukan dengan menjalan kaki, akan tetapi  bagi beberapa lansia atau orang dengan keterbatasan fisik, melaksanakan tawaf dengan berjalan menjadi sulit atau tidak memungkinkan. Oleh karena itu, beberapa lansia memilih untuk melaksanakan tawaf menggunakan kursi roda. Lantas bagaimana hukum tawaf menggunakan kursi roda?
 
Hukum Tawaf Menggunakan Kursi Roda
Para ulama Islam terkemuka telah membahas isu ini dalam konteks kebutuhan aksesibilitas. Mereka sepakat bahwa individu yang mengalami keterbatasan fisik yang signifikan yang menghalangi mereka untuk berjalan atau berdiri dengan lancar dapat menggunakan kursi roda saat menjalankan tawaf.

Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Imam Nawawi bahwa tawaf dengan tunggangan atau kendaraan –kursi roda atau skuter listrik—, diperbolehkan, baik orang yang tawaf memiliki uzur ataupun tidak. Imam Nawawi berkata:

فرْعٌ: ونقل الماوردي إجماع العلماء على أن طواف الماشي أولى من طواف الراكب، فلو طاف راكبا لعذر أو غيره، صح طوافه، ولا دم عليه عندنا في الحالين

Artinya: Cabang: Al-Mawardi berpendapat bahwa para ulama sepakat bahwa tawaf berjalan kaki lebih utama dari pada berkendara, jikalau tawaf dengan berkendara tanpa ada uzur atau ada uzur, maka sah tawafnya, dan tidak dikenakan kewajiban membayar dam, menurut kami dalam dua keadaan ini (uzur atau tidak ada uzur). [Imam Nawawi, al Majmu’ Syarah al Muhadzab, [Beirut; Dar Kutub Ilmiyah, 1971], hal. 30].

Demikian juga oleh Imam Syafi’i dalam kitab al Umm Jilid II, halaman 190 mengatakan bahwa melakukan tawaf menggunakan tunggangan atau penggunaan kursi roda diizinkan jika tawaf dengan berjalan akan menyebabkan kesulitan atau bahaya bagi jemaah tersebut.

فَأَحَبُّ إلَيَّ أَنْ يَطُوفَ الرَّجُلُ بِالْبَيْتِ وَالصَّفَا وَالْمَرْوَةِ مَاشِيًا إلَّا مِنْ عِلَّةٍ، وَإِنْ طَافَ رَاكِبًا مِنْ غَيْرِ عِلَّةٍ فَلَا إعَادَةَ عَلَيْهِ وَلَا فِدْيَةَ
 
Artinya; “Maka lebih aku sukai bahwa tawaf di baitullah [ka’bah],  sai antara shofa dan marwah dengan berjalan kaki, kecuali karena ada illat [sebab]. Pun ketika ia tawaf dengan menggunakan kendaraan tanpa ada illat, maka tidak perlu mengulangi tawafnya dan tidak pula perlu membayar fidyah” [Imam Syafi’i, al Umm, jilid II, [Beirut; Dar fikri, 1990], halaman 190].

Demikian penjelasan ulama fikih terkait hukum tawaf dengan menggunakan kursi roda atau skuter listrik. Ulama dari kalangan mazhab Syafi’i membolehkan yang demikian, baik disebabkan adanya uzur ataupun tidak.

Wallahu a’lam

(Tim Layanan Syariah)
Related Hashtags:
#39#InfoMasjid#BinaSyariah#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua