Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Imkanur Rukyat Kriteria MABIMS Minimalisasi Beda Penetapan Bulan Hijriah

Malang, Bimas Islam -- Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Adib memaparkan, Imkanur Rukyat kriteria MABIMS merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meminimalisasi perbedaan penetapan penanggalan bulan Hijriah, terkhusus di Indonesia.
 
Perbedaan muncul karena gap antara dua penggunaan metodologi yang berbeda, yaitu hisab dan rukyat. Maka, Imkanur Rukyat dirumuskan untuk mempersempit gap antara kedua metodologi tersebut.
 
Hal itu disampaikan Adib pada kegiatan Diseminasi Nasional Kriteria MABIMS di Kota Malang, Minggu (23/7/2023).
 
"Dari sisi sosial dan praktik keagamaannya, tentu ini sebagai bagian dari upaya mendekatkan sesuatu yang jauh, gap antara hisab dan rukyat sebenarnya akan sulit dipertemukan karena dua metodologi yang berbeda," ungkapnya.
 
"Sehingga, memungkinkan untuk terjadinya perbedaan terus menerus dalam penetapan awal bulan Ramadan, Syawal, dan Zulhijah," sambungnya. 
 
Hadir pada kegiatan itu, delegasi pesantren wilayah Kalimantan, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Related Hashtags:
#Ramadan#BinaSyariah#Pesantren#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Inisial MSK · Tim Peliput
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Inisial MR · Redaksi Pelaksana
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua