Bogor, Bimas Islam — Industri halal dan ekonomi syariah memiliki potensi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Keduanya saling berkaitan melalui kegiatan produksi, perdagangan, dan pembiayaan usaha yang melibatkan berbagai sektor, sehingga membutuhkan dukungan lintas kementerian dan lembaga.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, Muhammad Fuad Nasar, dalam kegiatan Verifikasi dan Validasi Dokumen Inpassing Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal II di Bogor, Senin (12/10/2026).
“Pembicaraan mengenai industri halal juga tidak dapat dilepaskan dari perkembangan ekonomi syariah sebagai bagian dari arus baru perekonomian Indonesia,” ujar Fuad.
Hubungan keduanya dapat dilihat melalui rantai nilai halal (halal value chain), yang mencakup penyediaan bahan baku, pengolahan, hingga distribusi dan pemasaran produk. Rantai ini melibatkan berbagai sektor, seperti pertanian, peternakan, perikanan, industri pengolahan, dan perdagangan. Dengan cakupan tersebut, pengembangan industri halal membuka peluang kegiatan usaha di berbagai tahapan produksi dan distribusi.
Selain proses produksi, pengembangan industri halal juga berkaitan dengan kebutuhan pembiayaan usaha. Pelaku usaha membutuhkan modal untuk meningkatkan kapasitas produksi, memenuhi persyaratan sertifikasi halal, dan memperluas pemasaran. Pembiayaan syariah yang bebas rente (riba) dapat menjadi salah satu sumber pendanaan untuk mendukung kegiatan produktif tersebut.
Menurut Fuad, pengembangan ekonomi syariah membutuhkan keterlibatan berbagai instansi, kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan. Sejumlah pihak yang terlibat di antaranya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Pertanian. Di tingkat daerah, kolaborasi juga membutuhkan dukungan komite dan pemangku kepentingan terkait.
Kementerian Agama turut mengambil bagian dalam pengembangan ekosistem tersebut. Perannya tidak hanya berkaitan dengan amalan individu, tetapi juga menyentuh aspek muamalah, keadilan sosial, dan kesejahteraan masyarakat. Dalam bidang jaminan produk halal, Kementerian Agama tetap menjalankan tugas sesuai kewenangannya untuk mendukung pembangunan sistem jaminan produk halal di Indonesia.
Sejalan dengan pandangan Menteri Agama Nasaruddin Umar mengenai pengembangan ekonomi syariah, potensi sektor ini perlu diarahkan untuk memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Pengembangan industri halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan ketentuan halal, tetapi juga dapat membuka peluang usaha dan aktivitas ekonomi di berbagai sektor.
Fuad menegaskan, pengembangan ekonomi syariah dan industri halal perlu memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Dampak tersebut antara lain pengurangan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan sosial, pemerataan ekonomi, dan penciptaan lapangan kerja.
Karena itu, pengembangan industri halal dan ekonomi syariah perlu didukung kolaborasi lintas sektor serta peningkatan pengetahuan para pihak yang terlibat. Dengan pengembangan yang tepat, keduanya diharapkan tidak hanya menjadi bagian dari pertumbuhan perekonomian nasional, tetapi juga memperluas kesempatan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Spektrum pembahasan mengenai halal dan ekonomi syariah sangat luas. Oleh sebab itu, mereka yang terlibat di dalamnya perlu terus mengikuti perkembangan dan memperbarui pengetahuan agar dapat berkontribusi secara optimal," pungkas Fuad.
Mr
Berita



