Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Infak Membangun, Wakaf Menjaga: Menata Amanah dan Keberlanjutan Masjid

Oleh: Fakhry Affan, S.E., M.M.

Analis Kebijakan Ahli Muda, Ditjen Bimas Islam

Sebuah masjid tidak selalu bermula dari bangunan yang megah. Sering kali, semuanya berawal dari kepedulian sederhana. Uang dikumpulkan sedikit demi sedikit, tanah diupayakan bersama, material disumbangkan, dan tenaga dicurahkan dengan penuh keikhlasan. Dari semangat gotong royong itulah berdiri masjid yang kemudian tumbuh menjadi pusat ibadah, pendidikan, dan pelayanan sosial bagi masyarakat.

Namun, ada pertanyaan penting yang kerap luput dari perhatian: setelah masjid berdiri, apakah tanah dan bangunannya sudah terlindungi secara hukum? Siapa yang menjamin agar manfaatnya tetap terpelihara dalam jangka panjang? Semangat besar saja belum cukup tanpa penataan amanah sejak awal. Infak, sedekah, donasi, dan wakaf sama-sama merupakan bentuk amal jariah, tetapi masing-masing memiliki karakter dan konsekuensi hukum yang berbeda.

Infak, Sedekah, dan Donasi: Penggerak Pembangunan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menjelaskan bahwa infak adalah harta yang dikeluarkan di luar zakat untuk kemaslahatan umum, sedangkan sedekah dapat berupa harta maupun nonharta. Adapun donasi merupakan istilah umum untuk pemberian atau sumbangan.

Dana-dana tersebut dapat digunakan untuk membeli tanah, membangun ruang salat, menyediakan fasilitas wudu, hingga membiayai operasional masjid. Sepanjang digunakan sesuai amanah pemberi, dikelola secara transparan, dan dipertanggungjawabkan dengan baik, pemberian tersebut bernilai ibadah. Infak memiliki keluwesan untuk memenuhi berbagai kebutuhan umat. Namun, infak tidak dengan sendirinya menjadikan suatu harta berstatus sebagai wakaf.

Wakaf: Perbuatan Hukum yang Menjaga Aset

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf mendefinisikan wakaf sebagai perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya agar dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai kepentingannya, guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Kata kuncinya adalah perbuatan hukum.

Pasal 6 mengatur enam unsur wakaf, yaitu wakif, nazir, harta benda wakaf, ikrar, peruntukan, dan jangka waktu. Ikrar wakaf dilakukan oleh wakif kepada nazir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), disaksikan oleh dua orang saksi, kemudian dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf (AIW), sebagaimana dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006.

Tata cara tersebut bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memastikan empat hal pokok: siapa yang mewakafkan, apa yang diwakafkan, siapa yang mengelola, dan untuk tujuan apa harta tersebut dimanfaatkan. Tanpa kepastian itu, aset berisiko menghadapi sengketa dan status wakafnya sulit dibuktikan.

Pengadaan Tanah: Tahap Pra-wakaf

Tanah untuk masjid dapat diperoleh melalui hibah, wakaf langsung, atau pembelian. Praktik yang sering dijumpai adalah masyarakat menghimpun infak atau donasi untuk membeli sebidang tanah yang nantinya akan diwakafkan. Tahap ini dapat disebut sebagai pra-wakaf, yakni istilah deskriptif untuk proses persiapan pengadaan aset, bukan kategori wakaf dalam peraturan perundang-undangan.

Pada tahap ini, perbuatan hukum wakaf belum terjadi. Unsur wakaf, seperti wakif, nazir, dan harta benda wakaf, belum terbentuk, sementara ikrar juga belum dilaksanakan. Dana yang dihimpun untuk membeli tanah bukanlah Wakaf Uang. Begitu pula tanah yang dibeli belum berstatus sebagai tanah wakaf hanya karena sejak awal direncanakan untuk pembangunan masjid.

Jika tanah dibeli secara bersama-sama untuk kemudian diwakafkan, tujuan tersebut perlu dinyatakan sejak awal penghimpunan dana. Identitas pemberi dana, besaran kontribusi, tujuan penggunaan dana, mandat pembelian, serta kehendak untuk mewakafkan tanah perlu didokumentasikan. Hal ini penting karena pemberi infak tidak otomatis berkedudukan sebagai wakif.

Setelah tanah diperoleh secara sah, para jamaah atau donatur dapat menjadi wakif bersama sepanjang kedudukan dan kewenangan mereka atas tanah tersebut dapat dibuktikan. Alternatif lainnya, organisasi atau badan hukum yang secara sah memiliki tanah tersebut dapat bertindak sebagai wakif sepanjang memenuhi persyaratan.

Panitia dan Nazir: Berbeda Peran

Panitia pembangunan menjalankan mandat penghimpunan dana, pengadaan tanah, atau pembangunan masjid. Sementara itu, nazir merupakan pihak yang menerima harta benda wakaf untuk dikelola dan dikembangkan sesuai peruntukannya.

Pasal 9 dan 10 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 menyatakan bahwa nazir dapat berupa perseorangan, organisasi, atau badan hukum yang memenuhi persyaratan. Karena itu, takmir masjid, organisasi, yayasan, atau badan hukum dapat menjadi nazir sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Orang atau lembaga yang sama boleh menjalankan fungsi sebagai panitia sekaligus nazir. Namun, tugas, administrasi, dan pertanggungjawaban kedua fungsi tersebut harus dibedakan. Sebutan sebagai panitia atau pengurus masjid saja tidak serta-merta memberikan status sebagai nazir.

Wakaf Uang: Pokok Terjaga, Manfaat Mengalir

Dalam Wakaf Uang, uang itu sendiri menjadi objek wakaf. Pasal 28 dan 29 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 mengatur bahwa pelaksanaannya dilakukan melalui Lembaga Keuangan Syariah yang ditunjuk oleh Menteri, disertai penerbitan Sertifikat Wakaf Uang. Ketentuan teknisnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2025 tentang Wakaf Uang. Dengan demikian, menyerahkan uang kepada panitia tanpa mengikuti mekanisme tersebut tidak serta-merta menjadikannya sebagai Wakaf Uang.

Karakter utama Wakaf Uang adalah pokoknya dijaga, sementara hasil pengelolaannya dimanfaatkan. Pasal 48 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 menegaskan bahwa pengelolaan dan pengembangan Wakaf Uang hanya dapat dilakukan melalui investasi pada produk Lembaga Keuangan Syariah dan/atau instrumen keuangan syariah. Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) dan Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) merupakan instrumen keuangan syariah yang dapat dipilih.

Dalam pelaksanaannya, nazir wajib mempertimbangkan kesesuaian dengan prinsip syariah, risiko, jangka waktu, likuiditas, dan tujuan wakaf. Seluruh proses pengelolaan harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan akuntabel.

Dengan karakter tersebut, Wakaf Uang relevan sebagai sumber pembiayaan jangka panjang setelah masjid beroperasi. Hasil pengelolaannya, sesuai dengan ikrar wakaf, dapat digunakan untuk menopang kebutuhan listrik, air, kebersihan, perawatan bangunan, pendidikan, dan pelayanan jamaah. Dengan begitu, kebutuhan rutin masjid dapat didukung tanpa menjadikan pokok wakaf sebagai sumber belanja operasional.

Lima Langkah Menata Amanah

Untuk memastikan amanah masyarakat terkelola dengan baik, ada lima langkah yang dapat dilakukan sejak perencanaan pembangunan masjid.

1. Jelaskan jenis dana yang dihimpun. Panitia perlu menyampaikan secara terbuka apakah dana yang dikumpulkan berupa infak, sedekah, donasi, atau Wakaf Uang, termasuk tujuan penggunaan dan mekanisme pertanggungjawabannya.

2. Dokumentasikan proses pengadaan tanah. Jika dana dihimpun untuk membeli tanah yang nantinya akan diwakafkan, dokumentasikan mandat pembelian, identitas pemberi dana, dan kehendak untuk menjadi wakif. Pastikan pula kepemilikan serta kewenangan calon wakif sebelum ikrar wakaf dilaksanakan.

3. Siapkan calon nazir sejak awal. Penentuan calon nazir perlu dilakukan sejak tahap perencanaan dan dipastikan memenuhi persyaratan yang berlaku.

4. Patuhi mekanisme Wakaf Uang. Penghimpunan dan pengelolaan Wakaf Uang harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam PMA Nomor 14 Tahun 2025 melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).

5. Rancang pembiayaan masjid secara berkelanjutan. Infak dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan kebutuhan kegiatan sehari-hari, sedangkan Wakaf Uang dapat menjadi sumber dukungan jangka panjang melalui hasil pengelolaannya.

Dalam hal ini, peran Kementerian Agama sangat strategis. Melalui Kantor Urusan Agama (KUA) dan penyuluh agama, edukasi mengenai wakaf perlu diberikan sejak masyarakat mulai merencanakan pembangunan atau rehabilitasi masjid. Pendampingan tersebut mencakup literasi wakaf, pengadaan tanah, penyiapan wakif dan nazir, hingga penguatan tata kelola serta pemanfaatan hasil wakaf.

Infak Membangun, Wakaf Menjaga

Infak menggerakkan pembangunan dan kegiatan masjid. Pengadaan tanah membuka jalan bagi lahirnya aset wakaf. Sementara itu, wakaf menjaga aset sekaligus memastikan manfaatnya terus mengalir.

Keberhasilan sebuah masjid tidak hanya diukur dari kemegahan bangunannya, tetapi juga dari kepastian hukum atas aset, amanah dalam pengelolaan, dan keberlanjutan manfaatnya. Niat baik perlu disertai tata cara yang benar agar setiap amal tidak hanya bernilai ibadah bagi pemberinya, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi generasi mendatang.

Related Hashtags:
#Zakat#Wakaf#InfoMasjid#KUA#BinaSyariah#PenyuluhAgama#ZakatWakaf

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf
Zakat dan WakafView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua