Dikatakan Dirjen, ada empat hal yang menjadi kunci keberhasilan pemberdayaan wakaf. Pertama, katanya, harus ada sikap amanah dan profesional nadzir selaku pengelola wakaf. Sedangkan Kedua, kreativitas dan inovasi nadzir dalam memproduktifkan aset wakaf untuk kebermanfaatan dan kemaslahatan umat.
Sementara itu, faktor ketiga adalah perlunya kerjasama multi-stakeholder dalam pemberdayaan wakaf.
“BWI saya kira perlu mendorong peran aktif LKS-PWU (Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang) untuk melakukan sosialisasi wakaf uang sama seperti sosialisasi produk perbankan.” ujarnya.
Terakhir, keempat adalah dukungan dan keberpihakan pemerintah dalam mengeluarkan legislasi, regulasi, dan anggaran yang dibutuhkan untuk penguatan sektor perwakafan.
Dirjen berharap, Rapat Kerja yang mengambil tema “Penguatan Kelembagaan dan Jejaring BWI untuk Kemajuan Perwakafan Nasional, Pengamanan Aset Wakaf, serta Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf Produktif dan Wakaf Uang” itu menghasilkan rumusan program kerja yang dapat dilaksanakan, sekaligus mengevaluasi program kerja yang telah dilaksanakan setahun terakhir.
(sigit/bimasislam)






