Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Ini Lima Asas Pengelolaan BMN pada Program Revitalisasi KUA

Jakarta, Bimas Islam -- Peningkatan kualitas layanan dalam program Revitalisasi KUA tidak terlepas dari pendayagunaan BMN (Barang Milik Negara).
 
Hal itu disampaikan Kepala Biro Keuangan dan BMN, Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Subarja pada kegiatan Konsolidasi Kelembagaan KUA dan Manajemen Kinerja Pimpinan Tingkat Kabupaten/Kota Angkatan V dan VI di Jakarta, Selasa (13/6/2023).
 
Ia menjelaskan, dalam program Revitalisasi KUA, pengelolaan BMN sebagai fasilitas layanan keagamaan masyarakat harus memenuhi lima asas.
 
"Pengelolaan BMN harus berdasarkan asas fungsional, transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian hukum," terangnya.
 
Lima asas tersebut, imbuhnya, digunakan agar pemanfaatan BMN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
Subarja melanjutkan, pengelolaan BMN meliputi 11 hal, yaitu perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, serta pengawasan dan pengendalian.
Related Hashtags:
#KUA#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Inisial MSK · Tim Peliput
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Inisial MR · Redaksi Pelaksana
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua